Jumat, 29 Maret 2024

Satlantas Polres Kupang Berlakukan Pelayanan Prima bagi Warga Pemohon SIM

Imanuel Lodja - Senin, 31 Oktober 2022 10:08 WIB
Satlantas Polres Kupang Berlakukan Pelayanan Prima bagi Warga Pemohon SIM

digtara.com – Pelayanan prima yang cepat, murah dan mudah diterapkan Kasat dan anggota Sat Lantas Polres Kupang dalam melayani masyarakat pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:

Setiap warga yang merupakan pemohon perpanjangan maupun pengurusan SIM baru dilayani secara cepat dan tanpa pungutan diluar ketentuan.

Warga pemohon hanya membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada dan pembayaran melalui petugas bank.

Matthew Marvin Tode Solo (20), mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang menjadi salah satu pemohon pengurusan SIM A untuk kelayakan mengemudikan kendaraan roda empat.

Senin (31/10/2022), Matthew mendatangi kantor Satlantas Polres Kupang di Jalan Timor Raya, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Ia pun mengurus kelengkapan administrasi berupa foto copy KTP dan mengisi blanko pengurusan SIM yang disiapkan petugas di loket pengurusan SIM.

Matthew kemudian didampingi petugas mengikuti tes mengemudikan kendaraan pada arena dan lokasi ujiang praktek di halaman kantor Satlantas Polres Kupang.

Selanjutnya, ia mengikuti ujian tertulis dipantau langsung Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno.

Setelah seluruh proses tes selesai, Matthew pun menjalani pemotretan dan menandatangani dokumen.

10 menit kemudian, Matthew pun sudah bisa pulang membawa SIM A.

“Terima kasih pada Sat lantas Polres Kupang, sudah melaksanakan tes akademik, praktek dan psiko dan saya bayar sesuai PNBP,” ujar Matthew.

Ia mengaku tidak mengalami kesulitan saat tes dan proses pun berlangsung cepat serta tanpa pungutan lain selain biaya PNBP.

Ia juga berterima kasih karena petugas lalulintas juga selalu mengingatkan tentang rambu-rambu lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Yohana Endah Neno mengaku kalau seluruh pemohon diberikan kesempatan melakukan tes drive dengan mobil Lantas yang diarahkan oleh petugas pada arena dan lokasi latihan yang dipasang rambu-rambu lalu lintas.

“Jika lulus tahapan tes ujian teori dan praktek maka pemohon membayar biaya pengurusan sesuai PNBP tanpa adanya pungutan lain. Kami memberikan pelayanan secara cepat dan tepat,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi lalu lintas (Polantas) dan penyidik Reskrim Polres Kupang berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan.

Disisi lain, juga disepakati menghindari tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan tugas.
Komitmen dan kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas.

Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH memimpin langsung acara penandatanganan Pakta Integritas dengan para Kanit Pengemban Fungsi Pelayanan baik fungsi Reskrim maupun Satuan Lalu Lintas di Polres Kupang, akhir pekan kemarin.

Pakta Integritas ini dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas yang berisikan berbagai hal.

Fungsi Lalu Lintas yakni memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Satlantas Polres Kupang Berlakukan Pelayanan Prima bagi Warga Pemohon SIM

Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.

Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.

Meningkatkan akselerasi dan responsif dalam penanganan Laporan dan Pengaduan masyarakat serta mengedepankan penyelesaian laka lantas dengan keadilan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” janji para Polantas Polres Kupang.

Usai penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Irwan kembali menekankan untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan meningkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.

“Jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak boleh rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh integritas,” tandas Kapolres Kupang.

Satlantas Polres Kupang Berlakukan Pelayanan Prima bagi Warga Pemohon SIM

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
SIM
Berita Terkait
Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Gegara Utang Istri, Pria di Simalungun Aniaya Warga

Pergi Cek TPS, Kapolsek Tuntungan Ditabrak Pemotor

Pergi Cek TPS, Kapolsek Tuntungan Ditabrak Pemotor

Jamu PSIM Akhir Pekan Ini, PSMS Akan Kerahkan Skuat Terbaik

Jamu PSIM Akhir Pekan Ini, PSMS Akan Kerahkan Skuat Terbaik

Sopir Truk Maut Tewaskan 6 Orang di Simalungun Jadi Tersangka-Positif Narkoba

Sopir Truk Maut Tewaskan 6 Orang di Simalungun Jadi Tersangka-Positif Narkoba

Rem Blong! Truk Tabrak Mobil hingga Motor, 6 OrangTewas, 4 Luka-luka

Rem Blong! Truk Tabrak Mobil hingga Motor, 6 OrangTewas, 4 Luka-luka

KPU Binjai Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

KPU Binjai Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024

Komentar
Berita Terbaru