Jumat, 29 Maret 2024

Saksi Disiksa di Kantor Polisi, 9 Personel Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam

- Kamis, 09 Juli 2020 14:00 WIB
Saksi Disiksa di Kantor Polisi, 9 Personel Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam

digtara.com – Sebanyak 9 personel Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Mereka diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara pembunuhan atas nama korban Dodi Sumanto.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sembilan orang yang diperiksa terdiri dari empat orang perwira dan lima organg bintara.

“Mereka menunggu sidang disiplin,” kata Tatan, Kamis (9/7/2020).

Pemeriksaan terhadap kesembilan personel Polsek Percut Seituan itu sekaligus menindaklanjuti dugaan penyiksaan terhadap Sarpan (54). Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Dodi Sumanto.

Sarpan sempat ditahan selama 5 hari di Polsek Percut Seituan dan dibebaskan dalam kondisi wajah lebam-lebam bekas penganiayaan. Sarpan pun telah membuat laporan polisi atas tindakan penganiayan tersebut. Dalam laporannya, Sarpan menyebut dia dianiaya orang-orang yang tak dikenalnya di sel tahanan.

“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan. Diperiksa apakah adanya keterlibatan personel Polri atau tidak,” sebut Tatan.

 

Diduga Dianiaya, Saksi Kasus Pembunuhan Melapor ke Polrestabes Medan
Sarpan, saksi kasus pembunuhan yang diduga disiksa di Mapolsek Percut Seituan (digtara)

 

Tatan menuturkan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Sanksi bisa berupa teguran tertulis. Lalu penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala. Bisa juga penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. Mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, ia tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Utamanya dalam pelanggaran profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Kalau memang salah akan kita tindak. Kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

 

[MAG1/AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=Iv5mXYvvdr4

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Saksi Disiksa di Kantor Polisi, 9 Personel Polsek Percut Seituan Diperiksa Propam

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru