Sakit Hati HP Dicuri, Dua Pemuda Bakar Rumah “Pak Ongah”, Ditangkap di Batam
digtara.com – Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, MHum menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim & Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sabtu (5/12/2020) pagi di halaman Mapolres Sergai. Sakit Hati HP Dicuri
Baca Juga:
Kapolres mengawali pemaparannya kepada awak media pengungkapan kasus pembakaran 1 unit rumah milik Khairul Sah alias Ongah yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2020 di Dusun IV, Desa Sukajadi, Tanjung Beringin, Sergai.
Dengan tersangka 2 orang, yaitu, S alias Anto (33) dan NP alias Nanda (20), keduanya warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Tanjung Beringin, Sergai.
Dengan barang bukti, berupa 2 batang kayu broti yang panjangnya sekitar 30 cm.
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadiannya, Selasa,(16/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB. Di mana saat itu korban yang sedang duduk di warung milik Bu Ati, tepatnya di (TKP) melihat kedua pelaku berada di rumah korban dengan melihat secara jelas. Pelaku Nanda memegang botol plastik ukuran 1 liter yang diduga kuat berisi bensin.
Dan setelah beberapa saat kedua pelaku melakukan pembakaran, sehingga diketahui oleh korban dan saksi bahwa api sudah membesar dan berakibat terbakarnya rumah milik korban.
Baca: Temannya Gagal Rampas HP dan Diteriaki Maling, Dua Pemuda Lempari Mobil dengan Batu
Setelah kejadian pelaku kabur ke Batam. Kemudian Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH membentuk tim penangkapan.
Dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Guchi,SE,SIKÂ untuk meminta bantuan back up personel dalam pengejaran ke wilkum Batam, Provinsi Kepri.
Dan pada hari Selasa 1 Desember 2020, sekira pukul 09.25 Wib, tim berangkat menuju Batam, Kepri dari Bandara Kualanamu, menggunakan pesawat udara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa kedua pelaku terpantau berada di Taman Pantai Golden Prawn Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Selanjutnya pada saat yang tepat, pada hari Rabu 2 Desember 2020, sekira pukul 20.30 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pada hari Kamis 3 Desember 2020, sekira pukul 17.00 Wib, Tim langsung memboyong kedua pelaku ke Mapolres Serdang Bedagai. Dengan pesawat udara dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Kualanamu Medan dan tiba pada pukul 18.40 Wib.
Motif tersangka Anto karena sakit hati terhadap Robby (Adik kandung Khairul Sah alias Ongah). Karena pada hari Minggu (14/6/2020) bahwa Roby telah melakukan pencurian 1 unit HP merk OPPO berikut 1 unit Cas Handphone, uang tunai Rp800 ribu.
Baca: Curi HP Tetangga, Supriono Diamankan Polsek Perbaungan
Selanjutnya 1 unit Cas ditemukan Anto di rumah Khairul Sah alias Ongah.
Bahwa tersangka Anto melakukan perencanaan dan mengajak Nanda untuk membakar rumah milik Khairul Sah.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dari KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Sakit Hati HP Dicuri, Dua Pemuda Bakar Rumah Milik “Pak Ongah”, Ditangkap di Batam