Rumah Sakit di Sumut Tak Bisa Terapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Yang Ditetapkan Pemerintah
digtara.com – Manajemen rumah sakit yang ada di Sumatera Utara menyatakan ketidakmampuan mereka menjalankan instruksi pemerintah terkait tarif uji cepat (rapid test) Covid-19.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan seperti dilansir Antara, Kamis (9/7/2020).
“Mereka (manajemen rumah sakit) mengaku tidak bisa menerapkan tarif sesuai surat edaran menteri kesehatan itu. Itu sudah mereka sampaikan dalam diskusi informal kami di grup percapakan Whatsapp,†kata Alwi.
Alwi menyebutkan, kalau nantinya surat edaran itu menjadi polemik di tengah masyarakat, maka manajemen rumah sakit memilih untuk tidak melayani permintaan rapid test tersebut.
“Mereka beralasan uji cepat Covid-19 itu besar biayanya. Termasuk untuk gaji dokter spesialis dan biaya lainnya,†tukasnya.
Alwi mengakui, tarif uji cepat Covid-19 di Sumut saat ini paling murah Rp250.000 untuk di wilayah Kota Medan. Tarif itu akan semakin mahal kalau di kabupaten/kota yang jauh dari Kota Medan.
“Jadi tidak mungkin saat ini mereka memasang tarif Rp150 ribu seperti yang diinstruksikan pemerintah lewat surat edaran menteri kesehatan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kata Alwi, Dinkes Sumut memang belum berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal surat edaran tentang batas tarif uji cepat itu.
“Dinkes Sumut akan segera berkomunikasi dengan Kemenkes soal kekhawatiran pihak rumah sakit ini. Kita tidak ingin jadi polemik dana akan segera kita komunikasikan, ” katanya.
Alwi menyebutkan, karena tarif uji cepat Covid-19 itu masih bersifat surat edaran, maka belum bisa dijatuhi sanksi kepada pihak rumah sakit yang tidak menjalankan tarif Rp150. 000 itu. “Belum bisa (disanksi),” tandasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=Fdv4bwpmiSI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Rumah Sakit di Sumut Tak Bisa Terapkan Tarif Rapid Test Covid-19 Yang Ditetapkan Pemerintah