Risih Kasus Pelecehan Seksual, Kanwil Kemenag Sumut Berhentikan Sementara Kepsek MAN 1 Sergai
digtara.com – Pasca kasus pelecehan seksual Kanwil Kemenag Sumut memberhentikan sementara Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (23/7/2021). Berhentikan Sementara Kepsek MAN
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang mengatakan pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini.
Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara oknum tersebut dari jabatannya.
“Kita Plh kan sampai proses hukum selesai,” ujarnya kepada wartawan.
Baca: Kepsek MAN 1 Sergai Dipanggil Usai Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Kata Ombudsman Sumut
Dikatakannya, pihaknya sudah menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai, Atika Ahraini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai, sembari menunggu hasil proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag dan Polres Sergai, Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.
Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.
“Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya,” jelasnya.
Pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.
Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.
“Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.
Risih Kasus Pelecehan Seksual, Kanwil Kemenag Sumut Berhentikan Sementara Kepsek MAN 1 Sergai