Sabtu, 20 April 2024

Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Kelapa, Peragakan 36 Adegan di Tengah Amarah Keluarga Korban

Imanuel Lodja - Selasa, 06 Juli 2021 02:30 WIB
Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Kelapa, Peragakan 36 Adegan di Tengah Amarah Keluarga Korban

digtara.com – Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), tersangka kasus pembunuhan tetangga menjalani reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukannya bulan Mei lalu.

Baca Juga:

Romelus dihadirkan pada Senin (5/7/2021) di lokasi kejadian, Kebun di kawasan Oenunu, dusun VI, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Rekontruksi dipimpin Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor H Saputra SPi MSi, didampingi Waka Polsek Ipda Simon P Lado.

Hadir para saksi Margarita Taraen, Tera Faot dan Daniel Fano. Sedangkan peran pengganti korban oleh Behuyael Manggoa.

Baca: Sembunyi di Kali Gua Lourdez, Pembacok Pasutri Dibekuk Polisi

Selama proses reka ulang, tersangka didampingi penasehat hukum, Marten Nggalauma SH dan dikawal ketat aparat kepolisian.

Kerabat korban dan tersangka serta warga masyarakat hadir menyaksikan adegan bagaimana tersangka membunuh korban, Bernat Faot (56), warga Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang.

Tersangka memperagakan 36 adegan selama tiga jam. Sejumlah keluarga korban tampak meluapkan amarahnya pada tersangka yang mereka kenal. Mereka tak menyangka tersangka bisa tega membantai korban.

Namun tersangka tetap tenang melakoni reka ulang dan polisi melakukan pengawalan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dia mengaku menyesali perbuatannya membacok korban yang juga tetangganya,” ujar Kapolsek Iptu Victor.

Awalnya, tersangka sudah meminta izin mengambil kelapa dengan pemilik kebun di sebelahnya. Namun tanpa sadar, ternyata ia juga mengambil kelapa milik korban.

Korban Bernat Foat pun memergokinya sehingga Romelos takut. Apalagi ada sanksi adat kalau mencuri kelapa maka pelaku akan dapat denda adat dengan bayaran seekor sapi.

Romelos akhirnya membacok Bernat Faot sampai tewas.

Kini Romelos Agustinus Taraen alias Romelos (49), yang berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru