Razia di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Petugas Temukan Ini
digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, Selasa 6 April 2021 malam, melakukan pemeriksaan di sejumlah sel kamar warga binaan, di Jalan Pusara Pejuang kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kegiatan ini dilakukan serentak secara nasional dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57.
Kegiatan ini diikuti petugas Lapas Kelas IIB dan diperbantukan personel Koramil 13. Polres Tebingtinggi dan BNNK Tebingtinggi. Tujuannya, untuk memeriksa seluruh isi dalam sel kamar para warga binaan dan mencari benda-benda yang mencurigakan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang masuk ke Lapas seperti, Handphone, senjata tajam dan belasan mancis.
Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Kerjasama Tehnologi dan Informasi, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Muhammad Tapiv Pardede, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Sumatera Utara pada malam hari.
Baca: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Tebingtinggi Ditangkap
Menurut Tapiv Pardede, inilah bentuk sinergitas dari Lapas, TNI, Polri dan BNN dalam rangka memberantas masuknya barang-barang terlarang dalam bentuk apapun, yang dapat membahayakan gangguan Kamtib di Lapas maupun di Rutan yang ada diaeluruh Indonesia.
“Hasil razia malam ini kita menemukan sejumlah barang-barang yang di larang masuk ke lapas, seperti handphone, senjata tajam dan mancis serta benda-benda lain yang bisa dijadikan senjata, dan ini akan kita musnahkan,” ujarnya.
Tapiv Pardede berharap pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke Lapas harus diperketat lagi, agar barang-barang tersebut tidak sampai ke warga binaan.
“Kedepannya pemeriksaan harus diperketat lagi. Razia harus dilakukan seminggu dua kali terhadap warga binaan,” harapnya.
Razia di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi, Petugas Temukan Ini