Kamis, 25 April 2024

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Sikap Polri Dianggap Tak Adil dan Sakiti Hati Rakyat

Arie - Jumat, 02 September 2022 04:02 WIB
Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Sikap Polri Dianggap Tak Adil dan Sakiti Hati Rakyat

digtara.com – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo tak kunjung ditahan meski telah ditetapkasn sebagai tersangka. Keputusan Polri ini dianggap tak adil dan menyakiti hati rakyat.

Baca Juga:

Salah satu yang menjadi alasan adalah, Putri Candrawathi masih memiliki balita.

Hal ini lantas membuat publik bingung dan menganggap keputusan polri tidak adil.

Karena, masih banyak tahanan yang memiliki bayi sekalipun tetap menjalani penahanan.

Baca: Putri Candrawathi Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan, Deolipa: Nyolong Ayam Saja Ditahan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, bahkan mempertanyakan sikap Polri.

Bambang mengatakan tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu jauh dari rasa keadilan.

Baca: Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang, melansir suara.com Jumat (2/9/2022).

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi.

Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” tambahnya.

Baca: Deolipa Sebut Putri Candrawathi Kepergok ML dengan Om Kuat, Pengacara: Tidak Benar!

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Alasan Kemanusiaan

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan.

“Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Sikap Polri Dianggap Tak Adil dan Sakiti Hati Rakyat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru