Jumat, 29 Maret 2024

Purnawirawan Polri Dianiaya Gegara Tegur Pemuda Mabuk Miras

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juli 2020 06:20 WIB
Purnawirawan Polri Dianiaya Gegara Tegur Pemuda Mabuk Miras

digtara.com – Seorang purnawirawan Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur babak belur dianiaya seorang pemuda yang mabuk minuman keras (miras), Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:

Aksi penganiayaan ini dialami Martinus Djesuah (61), warga RT 02/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Martinus dianiaya Alan M Nur (34), di Jalan Atambua RT 02/RW 01, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Saat itu, pelaku bersama dengan teman-temannya sedang duduk di depan rumah korban sambil mengkomsumsi minuman keras. Tak hanyaitu, mereka bermain gitar hingga larut malam.

Baca: Dua Bidan Puskesmas Pasir Panjang Sembuh Covid-19, Kota Kupang Kembali 0 Pasien Positif

Hal ini membuat korban merasa terganggu sehingga dia tidak bisa tidur. Korban kemudian keluar dari rumahnya dan menegur pelaku agar tidak bermain gitar karena sudah larut malam.

Pelaku tak Terima

Beberapa rekan pelaku menerima teguran tersebut dan meminta maaf kepada korban kemudian memilih pulang ke rumah masing-masing.

Namun pelaku justru emosi dan tidak terima dengan teguran korban.

Pelaku langsung memukul korban beberapa kali pada wajah dan kepala. Korban mengalami bengkak dan memar pada bibir bagian bawah sebelah kiri dan rasa sakit pada pelipis kiri.

Usai menganiaya korban, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban pun ditolong istrinya Helena Kana dan dibawa ke RSUD SK Lerik Kota Kupang untuk mendapat perawatan medis.

Korban juga melakukan visum guna melengkapi laporan polisi di Polsek Kelapa Lima.

Baca: Sepeda Motornya Disenggol, Siswa SMA di Kupang Tewas Di Tempat

“Laporannya sudah kita terima dan sedang kita proses,” tandas Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan kepada digtara.com Rabu (29/7/2020).

AKP Andri menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP dan saat ini masih diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Purnawirawan Polri Dianiaya Gegara Tegur Pemuda Mabuk Miras

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru