Pulang Dari Malaysia, 44 TKI Ditangkap Polisi di Sungai Asahan
digtara.com | TANJUNGBALAI – Sebanyak 44 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap personel Polisi Polres Tanjungbalai.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ke 44 TKI itu merupakan tenaga kerja yang berangkat secara ilegal ke Malaysia. Mereka ditangkap saat akan pulang ke tanah air.
“Kita tidak menemukan barang-barang ilegal dari mereka. Tapi mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Putu, Kamis (13/2/2020) malam.
Putu mengaku, penangkapan terhadap ke 44 TKI ilegal itu, bermula dari patroli yang dilakukan Satuan Polisi Air dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Sungai Asahan.
“Personel kita sedang berpatroli mengunakan kapal KP-I 1023 dan KP-II 1014 di Sungai Asahan. Saat berada pada posisi N 2° 59’28.0104-E 99° 49’55.65, Tim Patroli menemukan 1 satu unit kapal tanpa nama bermesin mitsubishi 4 cylinder yang mengangkut puluhan orang. Kapal itu dinakhodai Didut (45 Tahun) warga Jalan Siak, Gang Pokat, Pematang Siantar Utara, dan dibantu 4 orang ABK,â€jelasnya.
Sesuai catatan, 4 ABK kapal tanpa nam itu yakni Hasan Nasution (32 Tahun) warga Tanjungbalai, Â Sumarno (40 Tahun) dan Nordianto (42 Tahun) warga Kabupaten Asahan, serta Ponijan (36 Tahun) warga Kabupaten Batu Bara.
Hingga berita ini ditayangkan, para TKI ilegal, Nakhoda dan ABK tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai.
[AS]