Jumat, 29 Maret 2024

PT NAN Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Walhi Sumut Gugat ke Pengadilan

- Senin, 05 April 2021 09:46 WIB
PT NAN Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Walhi Sumut Gugat ke Pengadilan

digtara.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) menggugat PT Nuansa Alam Nusantara (PT NAN) karena telah memelihara spesies yang dilindungi tanpa izin. PT NAN Pelihara Satwa

Baca Juga:

Direktur Walhi Sumut, Doni Latuparisa mengatakan PT NAN yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Utara telah memelihara beberapa hewan langka, bahkan menjadi ikonik di Indonesia.

“Termasuk Orang Utan, Naga Komodo, Burung Cendrawasih, Kakatua, Kasuari, dan masih banyak lainnya. Setidaknya 43 hewan dari 18 spesies, semhanta dilindungi Undang – Undang dan diperdagangkan secara ilegal dan liar,” ujarnya saat konferensi pers di Kedai Sumatera, Kota Medan, Senin (5/4/2021).

Dikatakannya, sebelumnya pada tahun 2019, Mabes Polri melakukan penindakan dengan menyita beberapa satwa hewan dilindungi tersebut.

“Saat ini Walhi bersama LBH Medan sudah melakukan investigasi terkait penggerebekan oleh Mabes Polri tentang apa masalah dari penggerebekan itu. Hingga akhirnya tahun 2020, kami kembali melakukan investigasi terhadap kegiatan di lokasi tersebut untuk mencari delik dari kasus tersebut,” katanya.

Baca: Gas Bocor di Madina, WALHI Desak Kementrian ESDM Evaluasi Izin PLTP Sorik Marapi

Akibat dari pelanggaran itu, Doni mengungkapkan kerugian negara mencapai ratusan juta untuk satu spesies. Sedangkan, dilokasi tersebut terdapat sedikitnya 18 spesies hewan.

“Dari spesies Orang Utan aja, kerugian negara mencapai Rp 712 jutaan, dan di sana terdapat 19 spesies. Nanti untuk spesies berikutnya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kerugian negara,” katanya.

Ditutup sementara

Doni mengatakan, pada Bulan November 2020 lalu, Mini Zoo tersebut sudah tutup untuk sementara. Namun, penutupan itu bukan akibat dari penggerebekan Mabes Polri, melainkan sepi pengunjung akibat pandemi Covid-19.

“Pada Bulan November 2020, Mini Zoo ini sudah tidak beroperasi. Ketika kami tanya warga, ternyata karena sepi pengunjung akibat dampak pandemi Covid-19, bukan penggerebekan Mabes Polri,” bebernya.

Nantinya, apabila gugatan yang mereka lakukan, pihak PT NAN akan membayar ganti rugi yang nantinya akan diserahkan ke negara dalam hal ini adalah BKSDA.

“Apabila gugatan diterima hakim, maka ganti rugi ini akan diserahkan ke negara dan harus dibuat konservasi akibat dampak kerusakan habitat satwa,” pungkasnya.

Baca: WALHI Sumut: TPA di STM Hilir akan Rusak Lingkungan

Terpisah, Kuasa hukum dari LBH Medan, Alinafiah Matondang, mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp.

“Nanti jadwal sidang pertama tanggal 29 April 2021,” katanya.

Dikatakannya, LBH Medan melakukan gugatan kepada PT NAN atas memelihara satwa dilindungi tanpa izin, memiliki satwa dilindungi tanpa izin, dan memamerkan satwa tanpa izin.

“Terkait pasal itu ada pasal di Undang – Undang 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – Undang 5 tahun 1990 tentang kerusakan lingkungan,” tandasnya.

PT NAN Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Walhi Sumut Gugat ke Pengadilan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru