Jumat, 29 Maret 2024

Proses Jadi Walikota Defenitif Berlarut-larut, Akhyar: Nggak Tahu Dimana Nyangkutnya

- Selasa, 26 Januari 2021 08:17 WIB
Proses Jadi Walikota Defenitif Berlarut-larut, Akhyar: Nggak Tahu Dimana Nyangkutnya

digtara.com – Surat Keputusan dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan defenitif telah terbit sejak Oktober 2020. Namun, DPRD baru saja mengusulkannya menjadi walikota defenitif pada rapat paripurna, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:

“Saya tidak bisa menilai macam-macam. Jadi surat dari Kemendagri itu mulai 15 Oktober, sekitar 3 bulan lebih lalu. Saya nggak tahu dimana nyangkutnya dan apa motivasinya. Tapi saya positif thinking aja melihat situasi ini,” jelas Akhyar Nasution usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (26/1/2021).

Saat ditanya apakah masa jabatan akan lebih panjang, ia menjawab tidak. Pasalnya, belum ada dalam sistem hukum Indonesia pejabat yang baru dilantik kemudian menjadi pejabat sementara.

“Di situlah saya pertanyakan tata kelola pemerintahan kita ini. Ketika 15 Oktober pak Dzulmi Eldin diberhentikan secara resmi oleh Mendagri. Seharusnya secara administratif saya diangkat jadi pejabat definitif penggantinya,” katanya.

“Tapi kalau prosesnya begini, terjadilah kevakuman beberapa bulan di kota Medan ini. Jadi, mekanisme dan prosedurnya itu yang harus tinjau bersama. Karena saya selama ini wakil wali kota, sementara wali kotanya kosong,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim seusai rapat paripurna mengatakan proses yang ada di DPRD Kota Medan sudah selesai. Tinggal mengantarkan surat SK yang telah kita setujui bersama kepada gubernur kemudian ke Kemendagri.

Dikatakannya, SK dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan Akhyar sudah terbit sejak Oktober 2020. Namun ia jelaskan ada beberapa proses dan mekanisme yang harus dilalui.

“Surat dari gubernur (untuk mengusulkan) itu baru kami terima Januari 2021. Barulah kami minta Sekwan berkoordinasi untuk memberikan dokumen dan data-data terkait dengan SK Mendagri yang asli dan inkrahnya (Eldin) dari pengadilan itu harus ada dulu,” ungkapnya.

“Itu dilengkapi barulah kami melakukan Bamus dan paripurna hari ini,” tambahnya.

Hasyim juga mengatakan penyebab lambatnya proses Akhyar menjadi Wali Kota Medan dikarenakan masa cuti sewaktu mengikuti kontestasi pilkada 2020.

“Kemarin ada juga sisa masa cuti Plt Wali kota Medan kemarin untuk mengikuti tahapan pilkada. Itulah kendalanya sedikit,” tuturnya.

Walikota Defenitif akhyar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru