Sabtu, 20 April 2024

Presiden Amanatkan Lakukan JR Ke MK, FPBI: Itu Pernyataan Kekanak-Kanakan dan Menyesatkan

- Selasa, 13 Oktober 2020 08:02 WIB
Presiden Amanatkan Lakukan JR Ke MK, FPBI: Itu Pernyataan Kekanak-Kanakan dan Menyesatkan

digtara.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kepada kelompok yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Amanatkan Lakukan JR

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu sebagai pernyataan pers UU Cipta Kerja melalui video yang diunggah di media sosial.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketetapan negara kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tak puas dan menolak silahkan diajukan ke uji materi ke MK,” begitu pernyataan Presiden Jokowi dalam video unggahan di Instagram.

Menanggapi penyataan tersebut, Departemen Advokasi Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) kota Medan, Martin Luis menjelaskan bahwa yang disampaikan Presiden merupakan bentuk ketidakjujuran pemerintah kepada Rakyat Indonesia.

“Nah, itu juga menurut kami pernyataan yang ke kanak-kanakan dan menyesatkan. Kita tahu bahwa UU Cipta Kerja ada 11 klaster dan ratusan pasal. Pemerintah sama saja memperkeruh situasi karena untuk mengajukan JR ke MK tentunya akan menempuh proses panjang dan membuat ratusan gugatan,” terangnya, Selasa (13/10/2020).

Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tebingtinggi

Menurutnya untuk menjawab tuntunan rakyat yang tidak sepakat, Presiden masih memiliki peluang kebijakan seperti menerbitkan Perpu. Cara itu dapat ditempuh untuk membatalkan UU Cipta Kerja jika ada keinginan politik dari pemerintah.

“Tapi sudah barang tentu dia tidak akan mau, karena UU Cipta Kerja itu kan usulan dia, untuk mengemis investasi,” jelasnya.

Martin berpandangan kalau UU Cipta Kerja memang dibuat untuk kebaikan, kenapa ada kesan terburu-buru dan tidak terbuka. Bahkan tidak memberikan naskah final Omnibus Law kepada masyarakat.

“Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dibuat melalui proses dan mekanisme yang cacat dan penuh dengan konspirasi antara penguasa dan pemodal, tapi rakyat justru diminta untuk membatalkan lewat proses dan mekanisme yang benar dengan Judicial Review. Jadi sekarang ini yang sakit siapa?” pungkasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Presiden Amanatkan Lakukan JR Ke MK, FPBI: Itu Pernyataan Kekanak-Kanakan dan Menyesatkan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru