Jumat, 29 Maret 2024

Prabowo-Sandi Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK

Redaksi - Selasa, 21 Mei 2019 16:56 WIB
Prabowo-Sandi Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK

digtara.com | JAKARTA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Keputusan pengajuan gugatan itu diambil setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menggelar pertemuan di rumah pemenangan Prabowo-Sandi Jalan Kertanegara, Jakarya pada Selasa 21 Mei 2019 dinihari.

Hadir dalam rapat tersebut. Cawapres Sandiaga Uno, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco, dan wakil ketua BPN Priyo Budi Santoso.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan, BPN sepakat akan mengajukan gugatan ke MK.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kita mempersiapkan materi sesuai tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Sufmi Dasco seperti dilansir Liputan6.

Dia mengaku ada pertimbangan yang membuat pihaknya akhirnya mengajukan gugatan setelah beberapa kali menyatakan tidak akan membawa hasil pilpres ke MK.

“Melihat bahwa ada pertimbangan pertimbangan dan ada kemudian hal hal yang sangat krusial terutama hitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, di awal-awal perhitungan Pilpres, memang pihaknya mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum sehingga sempat menyatakan tidak akan mengajukan sengketa Pilpres ke MK.

Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, dan Sumatera Utara.

Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.

“Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini,” kata dia.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru