Sabtu, 20 April 2024

PPKM Medan Tak Darurat Lagi, Begini Aturannya

Redaksi - Kamis, 22 Juli 2021 05:23 WIB
PPKM Medan Tak Darurat Lagi, Begini Aturannya

digtara.com – Pemerintah Kota Medan sudah mengeluarkan edaran terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun statusnya tak lagi darurat atau level 3 dan 4 seperti pemerintah pusat.

Baca Juga:

Dalam surat edaran yang beredar, Wali Kota Medan Bobby Nasution menurunkan statusnya menjadi PPKM berbasis Mikro.

Sudar edaran tersebut bernomor 443.2/6269 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan, tertanggal 21 Juli 2021.

Dalam SE itu terdapat beberapa perbedaan dengan PPKM darurat. Di antaranya dibolehkannya pedagang pasar tradisional membuka gerai hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen.

Namun cafe dan restoran dan usaha kuliner lainnya belum diperbolehkan menyediakan makan di tempat dan hanya boleh melayani take away.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan tentang perpanjangan PPKM:

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara 188.54/29/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka disampaikan kepada Camat dan Lurah Se Kota Medan serta seluruh lapisan masyarakat Kota Medan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut :

1. Camat dan Lurah mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan.

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan (seratus persen) WFH; kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 (lima puluh persen) staf;

c. Industri menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (peb) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (iomki) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya difasilitas produksi/pabrik, administrasi perkantoran guna mendukung operasional; orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus ikut serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan

6. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf work from office (wfo) dengan protokol kesehatan secara ketat.

7. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Tempat ibadah (mesjid, mushollah, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

13. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara.

14. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara.

15. Transportasi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

16. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara.

17. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

18. Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) ditutup untuk sementara waktu.

19. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis, kapal laut dan kereta api) harus :

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)

b. Menunjukkan antigen (h-1) untuk moda transportasi moda pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka “1″ dan angka “2” hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi mebidang.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

20. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
“Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” Tulis dalam Surat Edaran itu

Surat Edaran Wali Kota Medan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 s/d 25 Juli 2021 dan pada saat Surat Edaran Wali Kota Medan ini berlaku, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kota Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis surat edaran tersebut.

Surat Edaran ini juga disampaikan kepada Forkompimda Kota Medan, Kepala Dinas/Badan/Kabag/Camat Se Kota Medan, Pimpinan/Penanggung Jawab BUMN/BUMD/Swasta di Kota Medan, Kakan Depag Kota Medan, Ketua FKUB Kota Medan, Ketua Asosiasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kota Medan. (mad-01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru