PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang, Warkop dan Rumah Makan Kembali Harus Tutup Jam 9 Malam
digtara.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juli mendatang. PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang
Baca Juga:
Sekeretaris Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar, mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan PPKM dengan nomor 684/Satgas Covid-19/ 2021 tertanggal 11 Juli, kemarin.
“Ia, sudah diperpanjang hingga 20 Juli ini, sebagaimana juga menyahuti surat instruksi Gubernur Sumatera Utara,” ucap Arfan Harapan.
Sedangkan point penting dari surat edaran (SE) tersebut adalah pada pasal 2 point a.
Baca: Puluhan Pedagang di Padangsidimpuan Protes Biaya Listrik dan Pelayanan Mahal
“Kegiatan makan dan minum di tempat restoran, rumah makan, warung kopi, warung minuman tradisional. Kegiatan operasional dengan penerapan protokol kesehatan sudah harus tutup pukul 21.00 Wib,” tulis SE tersebut.
Arfan Harapan melanjutkan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan tersebut merujuk pada instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/26/INST/2021.
SE Gubernur itu ditujukan ke dua belas kabupaten kota yakni, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi.
PPKM di Padangsidimpuan Diperpanjang, Warkop dan Rumah Makan Kembali Harus Tutup Jam 9 Malam