PPKM Darurat Diberlakukan di Medan, Walikota Bobby Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
digtara.com – Pemko Medan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang dimulai, Senin, 12 sampai 20 Juli 2021. Walikota Bobby Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Baca Juga:
Walikota Medan, Bobby Nasution mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini.
Meski Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, sambungnya, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 Wib.
Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50%. “Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas,” jelas Bobby dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Bobby mengajak seluruh masyarakat Kota Medan mari disiplin dan patuh protokol kesehatan yang 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauh kerumunan serta yang paling penting membatasi mobilitas.
Pemberlakuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat, 9 Juli 2021.
Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.
Hal itu saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Walikota Medan, Minggu (11/7/2021).
[ya]Â Walikota Bobby Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying