Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 13 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi Diamankan
digtara.com – Polrestabes Medan berhasil ungkap jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia malalui jalur laut, tepatnya di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang, SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42). Keempatnya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
“Hasil interogasi tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjungbalai,” ungkap Riko.
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda
Dari empat orang tersangka, dua diantaranya, S dan KA, berperan sebagai nelayan, yang menjemput narkoba dari perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur laut.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan empat orang pria dan narkotika jenis sabu-sabu 13 Kg serta 10.000 pil esktasi.
“Tersangka PS yang tiba membawa 1 tas ransel berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan dua bungkus pil esktasi dengan total keseluruhan 10.000 butir,” ungkap Riko, Senin (27/12/2021).
Baca: Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda
Dikatakannya, pihaknya mengamankan tersangka berinsial SAS dan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram di Jalan Adam Malik Simpang Glugur, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (23/12/2021).
“Tersangka SAS diketahui merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjungbalai,” katanya.
Hasil pengembangan petugas pihaknya mengamankan tersangka PS yang berperan menyimpan narkoba di dalam gudang.
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 13 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi Diamankan