Polres Tarakan Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka
digtara.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan mengungkap peredaran kosmetik ilegal, 27 Februari 2023 lalu.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dan satu masih dalam pengejaran (DPO).
Tersangka pertama yaitu J alias N (38) yang merupakan kurir dari salah satu Online Shop.
Baca: Kabareskrim Bantah Sambo Soal Pernah Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Kaltim
Tersangka kedua adalah TB (32) yang merupakan Kepala Kantor Pos Tarakan.
Selain itu, polisi juga menetapakn CH (52) yang merupakan kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan
Sementara satu orang DPO berinisila M yang merupakan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan ini bermula pada, Senin (27/2) lalu. Polisi mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan.
Setelah diselidiki, pengiriman tersebut diketahui menggunakan jasa Kantor Posi Indonesia.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi.
“Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.
Dari penyelidikan itu diperoleh bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut.
“Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos.
Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos.
“Penyeludupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Tarakan Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Kantor Pos Jadi Tersangka