Polres Tanjungbalai Bubarkan Paksa Warga Yang Berkumpul di Lapo Tuak
digtara.com – Polisi mem-bubarkan paksa warga yang berkumpul di lapo tuak dan kafe-kafe yang ada di seputaran Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Minggu, 26 April 2020 malam.
Baca Juga:
Pembubaran paksa ini dilakukan agar masyarakat tidak berkerumun, guna memutus mata rantai penularan Virus Korona (Covid-19) di Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, sebanyak 30 personel Polisi dari Polsek Sei Tualang Raso, dikerahkan untuk pembubaran paksa itu.
“Tadi malam Polsek Sei Tualang Raso menyampaikan himbauan sekaligus membubarkan masyarakat yg masih kumpul kumpul di kota Tanjung Balai dalam rangka cegah penyebaran Covid-19†ucap Putu, Senin (27/4/2020).
Putu kemudian juga mengimbau kepada para pedagang yg menjajakan makanan dan minuman seperti pedagang Jus, kedai kopi dan jualan Bandrek di kaki lima maupun di badan jalan agar jangan menyediakan tempat duduk. Ini untuk mencegah warga duduk dan berkumpul.
“Sasaran kita kemarin yaitu Warkop Mana Ajahh Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Lapo Tuak Saragih Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Kedepan kita akan terus rutin gencarkan patroli razia dan pembubaran masyarakat yg masih nongkrong ataupun di luar rumah untuk sesuatu yg tidak begitu penting†tutup Putu.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.