Jumat, 29 Maret 2024

Polres Labuhanbatu Siap Amankan PSU, Kapolres: Jangan Ada yang Melakukan Tindakan Inkonstitusional!

Arie - Rabu, 24 Maret 2021 04:47 WIB
Polres Labuhanbatu Siap Amankan PSU, Kapolres: Jangan Ada yang Melakukan Tindakan Inkonstitusional!

digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu Siap Amankan PSU

Baca Juga:

Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan di 16 TPS di Kabupaten Labusel dan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu.

Terkait putusan MK itu dan informasi yang diperoleh hari ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menyatakan pihaknya siap mengamankan jalannya pelaksaan PSU itu.

“MK sudah memutuskan sengketa perselisihan Pilkada, beberapa diantaranya berada di wilkum Polres Labuhanbatu. Di mana di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Kita siap melaksanakan pelaksanaan PSU di wilkum Labuhanbatu,” kata Deni.

Kata Deni, pihaknya sudah berkoordinasi dengna KPU Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU.

Baca: Sengketa Pilkada Labusel, MK Perintahkan PSU di 16 TPS

“Kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan Ketua KPU, dan sekembalinya mereka dari Jakarta kita akan melakukan rapat koordinasi. Kita sudah melakukan koordinasi dengan para kepala daerah,” jelasnya.

Deni mengatakan pelaksanaan PSU di 2 kabupaten ini sangat penting. Ini menjadi atensi khusus pihaknya agar pelaksanaan PSU ini bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

“Ini sangat penting karena harus segera dilaksanakan dan diamankan dengan sebaik mungkin. Apalagi hasil putusan paling lama 30 hari sejak diputuskan, harus ada hasil dari PSU tersebut,” ujarnya.

Saling Menjaga

Untuk itu, ia mengingatkan kepada semua pihak untuk bersama menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Khususnya kepada para Paslon untuk bersama menjaga kondusifitas di wilayah hukum polres Labuhanbatu,” imbaunya.

Ia juga menegaskan jika Polres Labuhanbatu tidak akan segan menindak pihak-pihak yang melakukan tindakan inkonstitusional jelang pelaksanaan PSU ini.

Baca: PSU di 3 Kabupaten di Sumut, Bawaslu Aktifkan Lagi Sentra Gakkumdu

“Jangan melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional yang bersifat destruktif. Kalau itu dilakukan kita tidak akan segan-segan untuk melakukan proses hukum untuk siapapun pelakunya. Baik pelakunya maupun otak pelakunya,” tegasnya.

Diketahui, MK memerintahkan untuk melaksanakan PSU pada 16 TPS di Labuhanbatu Selatan 9 TPS di Labuhanbatu. Dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini.

MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.

Polres Labuhanbatu Siap Amankan PSU, Kapolres: Jangan Ada yang Melakukan Tindakan Inkonstitusional!

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
PSU
Berita Terkait
Kapolres Minta Cegah Politik Uang saat PSU

Kapolres Minta Cegah Politik Uang saat PSU

Satu TPS di Kota Tebingtinggi Berpotensi PSU, Ini Kata Bawaslu

Satu TPS di Kota Tebingtinggi Berpotensi PSU, Ini Kata Bawaslu

Satu TPS di Taput Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Hanya Ini Penyebabnya

Satu TPS di Taput Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Hanya Ini Penyebabnya

50 TPS di 14 Kabupaten di NTT Lakukan PSU

50 TPS di 14 Kabupaten di NTT Lakukan PSU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru