Jumat, 19 April 2024

Polisi Tembak Penodong Mahasiswa di Bawah Flyover Amplas

- Kamis, 09 Juli 2020 14:27 WIB
Polisi Tembak Penodong Mahasiswa di Bawah Flyover Amplas

digtara.com – Polisi menangkap dua orang tersangka pelaku penodong-an terhadap seorang mahasiswa di halte bus dekat Flyover Amplas, Kota Medan pada 22 Juni 2020 lalu. Saat ditangkap, salah seorang tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua tersangka adalah MH alias Ego (30), warga Jalan Garu III, Medan Amplas, Kota Medan. Lalu ES alias Jawa (26), warga Jalan Bajak II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Philip mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Tersangka Jawa ditangkap di loket bus Sandra Prima. Sementara tersangka Ego ditangkap di Jalan dekat PT Bintang Cosmos.

“Awalnya kita tangkap tersangka Jawa. Dari tersangka Jawa kita lalu mengetahui keberadaan tersangka Ego. Saat akan kita tangkap, tersangka Ego melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas kita mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” sebut Philip, Kamis (9/7/2020).

BACA JUGA: Polsek Patumbak Ciduk Perampok yang Sering Beraksi di Amplas

Philip menuturkan, penondongan itu berawal ketika korban, Josua Simbolon (19) tengah menunggu bus di halte tersebut untuk pulang ke kampug halamannya di Labuhanbatu Utara. Kemudian datang dua tersangka menawarkan jasa untuk mencari bus.

Karena tawaran ditolak korban, Ego langsung menodong perut korban dengan pisau. Sementara Jawa mencekik dan dua kali memukul wajah korban.

“Mereka lalu merampas barang-barang pribadi korban. Di antaranya ponsel android, uang tunai senilai Rp250 ribu, kartu identitas, kartu mahasiswa dan kartu debit bank,” terangnya.

TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Korban lalu melaporkan aksi kejahatan itu ke Polisi melalui Polsek Patumbak. Polisi yang menerima laporan itu kemudian memulai penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Setelah Ego mendapatkan perawatan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 2e KUHPidana. Ancamannya 12 tahun penjara,” tandas Philip.

[MAG1/AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=9az4BtTe71k

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru