Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Yang Nyaris Jual Empat Perempuan Asal Medan ke Malaysia

- Senin, 16 Desember 2019 11:03 WIB
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Yang Nyaris Jual Empat Perempuan Asal Medan ke Malaysia

digtara.com | MEDAN – Personel Kepolisian dari Polrestabes Medan, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang nyaris menjual empa orang perempuan asal Medan ke Malaysia.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan, ketiga tersangka adalah Nurbetti alias Bebi (40) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kota Medan. Lalu Rudi Syahril Lubis (41) warga Kabupaten Asahan dan Joni Markus (37) warga Kecamatan Dumai Kota, Provinsi Riau.

“Mereka kita tangkap atas dugaan perdagangan manusia terhadap empat orang perempuan asal Medan. Rencananya keempat perempuan itu akan dijual ke tempat hiburan di Malaysia,”sebut Dadang, Senin (16/12/2019).

DASAR PENANGKAPAN

Dadang menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi LP/A/XI/2019/Restabes Medan tanggal 23 November 2019 atas nama Rudianto Manurung.

“Pelapor mengatakan bahwa anaknya yang berinisial EM sudah sebulan tidak berada di rumah. Namun kami mencurigai adanya tindak kejahatan,”tukas Dadang.

KRONOLIGI PENANGKAPAN

Dari hasil laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka dan korban berada di kota Dumai.

“Kita kejar ke Dumai, ternyata mereka sudah kembali ke Medan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu, tim mendapat informasi bahwa korban berada di stasiun bus Bintang Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.
Tim bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka Bebi bersama keempat korban tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan tersangka Rudi dan Joni.

Dari hasil interogasi, tersangka Nurbetti mengaku berperan sebagai perekrut, tersangka Rudi sebagai pengurus administrasi, dan tersangka Joni sebagai pengurus fasilitas.

“Para korban mereka akan dikirim ke Malaysia dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. Ternyata dalam pelaksanaannya, korban akan dipekerjakan di Spa plus-plus. Dalam sepuluh hari korban akan mendapatkan 21 juta, sedangkan jika bersedia kawin kontrak per 3 bulan korban dapat 80 juta,” ujar Dadang.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 83 Jo 76 F UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru