Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 42 Kilogram
digtara.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku yang berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 42 Kg.
Baca Juga:
Adapun tiga identitas pelaku berinisial SMS (36), ZU (28) dan IS (42).
Selain barang bukti sabu-sabu ada barang bukti lainnya yaitu tiga tas, 8 unit handphone, uang 400 ribu dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan ada dua kejadian penangkapan para kurir narkoba ini, dimaba pada Selasa 25 Oktober 2022, pihaknya mengamankan pelaku SMS (36) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku didapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 Kg.
Baca: Dua Pemuda Ditangkap Polisi Saat Melintas, Ada Narkoba Yang Dibawanya
Untuk pelaku SMS, Valentino menyebut pihaknya telah lama mengintai pelaku dan pelaku sering berubah-ubah identitas dan banyak memakai nomer handphone.
” Kronologi kasus pertama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27 Kg, tersangka SMS sudah lama dipantau lebih kurang satu bulan melaksanakan pemantauan, dan sempat diperkirakan beberapa orang karena pelaku ini menggunakan telepon dan nama yang berganti-ganti, selanjutnya begitu kita ambil (pelaku) dan interogasi ternyata nama-nama yang lain-lain itu hanya satu orang. Dari hasil interogasi sementara pelaku sudah sering melakukan sekitar 15 kali dan cukup besar, sekali mengambil dan mengantar diatas 10 kg,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (02/11/2022).
Untuk kasus yang kedua, Valentino mengatakan kedua pelaku berinisial IS dan ZU ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.
” Pelaku menggunakan sepeda motor dan begitu menyerahkan barang bukti dari IS ke ZU berhasil kita amankan. Dan dari interogasi barang didapat dari pelaku insial PA yang masih DPO dan pelaku ZU ini suruhan dari WL yang masih dalam penyelidikan,” ucapnya lagi.
Terkait dengan upah yang didapat ketiga pelaku ketika berhasil mengambil dan mengantar narkoba ini, jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
” Para pelaku pertama ini mendapat upah setiap kg diberi bagian 10 juta. Karena SMS ini berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia diantar langsung lewat laut via nelayan di Tanjung Balai. Sementara IS dan ZU pengakuan mendapat upah puluhan juta rupiah,” pungkasnya.
Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Jumlah 42 Kilogram