Kamis, 18 April 2024

Polisi Tahan Empat Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Pemkab Malaka

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2020 11:07 WIB
Polisi Tahan Empat Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Pemkab Malaka

digtara.com | KUPANG – Polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dan langsung ditahan.

Baca Juga:

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing Yoseph Klau Berek, Kepala Bidang Holtikultura pada Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

Lalu Marthinus Bere, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018. Serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.

“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahannya di Mapolsek Kupang Kota,”sebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariadi, Senin (9/3/2020).

Kombes Hery menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang itu merupakan Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pekan lalu Polisi juga telah menahan tiga orang terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018 ini.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda.

Dua orang tersangka dari pihak swasta adalah makelar. Ketiga tersangka terlibat kasus korupsi di tahun 2018 lalu dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 9.680.000.000.
Proyek ini ditangani kontraktor pelaksana CV Timindo dengan Kuasa Direktur, Baharudin Tony.

Korupsi dilakukan dengan cara mark up harga dan kolusi, korupsi serta Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang/jasa serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru