Polisi Tahan Empat Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di Pemkab Malaka
digtara.com | KUPANG – Polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dan langsung ditahan.
Baca Juga:
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing Yoseph Klau Berek, Kepala Bidang Holtikultura pada Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
Lalu Marthinus Bere, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018. Serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahannya di Mapolsek Kupang Kota,”sebut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariadi, Senin (9/3/2020).
Kombes Hery menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang itu merupakan Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pekan lalu Polisi juga telah menahan tiga orang terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018 ini.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020.
Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan perkebunan Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda.
Dua orang tersangka dari pihak swasta adalah makelar. Ketiga tersangka terlibat kasus korupsi di tahun 2018 lalu dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 9.680.000.000.
Proyek ini ditangani kontraktor pelaksana CV Timindo dengan Kuasa Direktur, Baharudin Tony.
Korupsi dilakukan dengan cara mark up harga dan kolusi, korupsi serta Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang/jasa serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut (suap/menyuap) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000.
[AS]