Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tenaga Kerja Ilegal

Imanuel Lodja - Senin, 18 Januari 2021 13:36 WIB
Polisi Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tenaga Kerja Ilegal

digtara.com – Kasus tindak pidana tenaga kerja ilegal yang asal Kabupaten Rote Ndao yang hendak dikirim ke Merauke, Papua dilimpahkan Polsek Alak, Polres Kupang Kota ke penyidik Subdit IV/Renakta dit Reskrimum Polda NTT.

Baca Juga:

Terkait dengan itu, penyidik Subdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyitaan dokumen berupa KTP sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar, tiket kapal feri 11 lembar dan satu buah handphone.

“Atas kejadian tersebut, Dit Reskrimum Polda NTT mengambil tindakan hukum serta berkoordinasi dengan dinas Nakertrans Provinsi NTT bahwa ketentuan moratorium Gubernur NTT bahwa tenaga kerja yang akan berangkat keluar daerah harus dilatih oleh BLK Provinsi NTT. Perusahaan pencari kerja dalam merekrut pekerja daerah harus melalui Dinas Nakertrans,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Dari hasil interogasi di unit trafficking Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT terdapat sejumlah calon tenaga kerja asal Kabupaten Rote Ndao dan satu orang perekrut yang juga berasal dari Kabupaten Rote Ndao yang sudah lama bekerja di Merauke Papua.

Ada pula seorang perempuan yang adalah adik dari perekrut yang hanya mengantar dari Kabupaten Rote Ndao sampai ke Kupang.

Kabidhumas menjelaskan tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT.

Berdasarkan keteranganan dari sejumlah calon tenaga kerja bahwa perekrut akan membawa mereka untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit tempat perekrut bekerja di Merauke, Papua.

Baca: Lepas 70 Tenaga Kerja ke Jepang dan Arab Saudi, Gubernur Sumut Ingatkan Tiga Poin Penting

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT masih berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.

14 calon tenaga kerja ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Papua diamankan polisi dari Polsek Alak, Polres Kupang Kota, Senin (18/1/2021) subuh.

Mereka diamankan karena ada laporan kerabat calon tenaga kerja ini kepada lurah Fatufeto.

Lurah berkoordinasi dengan Kapolsek Alak dan polisi mendatangi tempat penampungan di rumah Sakeus Loden di kelurahan Fatufeto, Kota Kupang.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan belasan calon tenaga kerja yang hendak berangkat ke Merauke Papua Barat.
Rencananya mereka akan dipekerjakan di perkebunan Sawit di Papua Barat.

Belasan orang ini direkrut menjadi tenaga kerja secara ilegal/tanpa dokumen yang lengkap.

Polisi mengamankan SL alias Sipri (27) selaku penjaga rumah penampungan di  Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Diamankan pula DCL alias Doli (21), warga Desa Uitiuh Ana, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang yang merupakan saudara sepupu dari penjaga rumah sebagai penyedia tempat penampungan sementara.

Baca: Perekrut dan 20 Calon Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Polisi juga mengamankan DT alias Desryo (36), warga Rat 11/RW 03, Kelurahan Kamahedoga, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Barat sebagai perekrut tenaga kerja.

Sementara calon tenaga kerja yang diamankan yakni WL alias Welem (39), BFL alias Bernat (36), SL alias Set (40), YAT alias Yermias (43). Mereka berasal dari Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Berikutnya FL alias Frengki (24), asal Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. YS alias Yefta (29) asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya AT alias Aldi (16), warga Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, LT alias Leksi (29) asal Desa Sonimanu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

GN alias Getrudis (17), seorang perempuan asal Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan AT alias Alviana, bayi usia 9 bulan yang merupakan anak dari Leksi dan Getrudis.

Sejumlah calon tenaga kerja mengakui bahwa perekrut akan membawa mereka untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit tempat perekrut bekerja yaitu di Merauke, Papua.

Mereka dijanjikan akan menerima upah harian sebesar Rp 140.000 dan biaya makan, penginapan sementara serta transportasi keberangkatan dari Kabupaten Rote Ndao menuju Kota Kupang hingga tiba ke Kabupaten Merauke (Papua) akan ditanggung oleh perusahaan dengan ketentuan akan diganti kembali oleh calon tenaga kerja dengan cara mencicil (pemotongan gaji) setiap bulannya.

Sebagai kelengkapan administrasi, perekrut meminta calon tenaga kerja hanya menyerahkan KTP dan bagi yang belum memiliki KTP cukup membawa KK (Kartu Keluarga) saja.

DT alias Desryo selaku perekrut mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit PT Internusa Jaya Sejahtera di Kabupaten Merauke, Papua.

Sejak akhir bulan Desember 2020 lalu ia datang ke Kabupaten Rote Ndao untuk menjenguk keluarga.
Namun karena dirinya mengetahui bahwa di tempatnya bekerja membutuhkan lowongan pekerjaan sehingga berinisiatif untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya terdaftar 9 orang calon tenaga kerja. Salah satu calon tenaga kerja tersebut memiliki istri dan bayi yang berumur 9 bulan.

Setelah melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait dengan calon tenaga kerja yang telah direkrut tersebut, disepakati bahwa keseluruhan biaya ditanggung oleh perusahaan secara berkala sesuai kebutuhan.

Pada pengiriman pertama dari perusahaan kepada perekrut ditanggung biaya Rp 1.000.000 per orang untuk biaya transportasi dan konsumsi selama berada di penginapan sementara.

Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Barat untuk bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit dalam pekan ini.

SL alias Sipri yang merupakan penjaga rumah tempat penampungan mengakui kalau awalnya DCL alias Doli datang ke rumahnya bersama belasan calon tenaga kerja untuk menginap sementara beberapa hari sambil menunggu jadwal kapal laut untuk menyebrang ke Merauke.

Polisi Sita Sejumlah Dokumen Terkait Tenaga Kerja Ilegal

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru