Jumat, 19 April 2024

Polisi Resmi Menahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Arie - Kamis, 16 Maret 2023 09:23 WIB
Polisi Resmi Menahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

digtara.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Baca Juga:

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry Surya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Baca: Ketemu Surya Paloh, Prabowo Ungkap Kriteria Capres 2024

Penahanan tersebut, kata Ramadhan, terhitung sejak 14 Maret 2023. Tepatnya seusia Henry ditangkap.

“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel,” katanya.

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka Henry Surya dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait penyidikan baru. Penyidikan baru ini dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa Henry Surya dan June Indria.

Dalam perjalanannya, Kejaksaan Agung RI sendiri telah melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan relatif cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan, pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Pada saat itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penanganan perkara Indosurya secara parsial, artinya satu laporan polisi akan ditangani sendiri-sendiri.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polisi Resmi Menahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru