Polisi Grebek Judi Sabung Ayam Pisau di Pasar Oeba, Dua Orang Ditangkap
digtara.com – Polisi melakukan penggrebekkan judi Sabung Ayam Pisau di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Oeba, Kota Kupang, Selasa (7/4/2020) petang.
Baca Juga:
Dua orang pemain berikut beberapa ekor ayam aduan dan dua bilah pisau ayam, berhasil diamankan dari penggrebekkan itu.
Kapolsek Kelapa Lima, Kota Kupang, AKP Andri Setiawan, mengatakan jika penggrebekkan ini mereka tindaklanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas judi Sabung Ayam Pisau itu.
“Warga di Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama ini mengaku resah dengan aktifitas perjudian ini. Mereka menyampaikannya ke kita, sehingga hari ini kita lakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan kegiatan perjudian tersebut,”sebut AKP Andri.
Andri memaparkan, kedua pemain judi Sabung Ayam Pisau yang diamankan adalah ND alias Nimrot (21), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Lalu GT alias Gasper (26), warga Desa Faumes, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
“Pelaku permainan judi sabung ayam pisau biasanya tidak langsung melakukan transaksi uang taruhan di arena judi. Transaksi uang taruhan tersebut setelah adanya pemenang diantara pelaku permaian judi,” jelas Andri.
Kedua pemain yang ditangkap, lanjut Andri, kini sudah diboyong ke Mapolsek Kelama Lima. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Kita langsung lakukan penindakan karena permainan judi ini sudah lama. Sudah berulang kali kita bubarkan tapi tetap buka lagi,”tegasnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=LsEvI9ulUVg
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.