Sabtu, 20 April 2024

Polisi Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Lampung

- Senin, 26 Oktober 2020 01:37 WIB
Polisi Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Lampung

digtara.com – Polisi menggagalkan pengiriman sebanyak 4,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Lampung.

Baca Juga:

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah Polisi menangkap sebanyak 4 orang tersangka kurir narkoba tersebut di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara pada Minggu siang, 25 Oktober 2020 kemarin.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, keempat tersangka adalah MB (36) dan SB (22) warga Aceh Utara. Lalu MM (35) warga Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deliserdang.

“Mereka kita tangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram. Sabu-sabu itu dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam pengeras suara kendaraan ukuran 50 sentimeter,” ujar AKBP Deni seperti dilansir Antara, Senin (26/10/2020).

BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 600 Gram Sabu dari Aceh ke Sumsel

Upaya penyelundupan mendapat respon dari Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu sejak, Sabtu 24 Oktober 2020 pagi.

Kemudian tim gabungan Polres Labuhanbatu melakukan penghadangan terhadap kendaraan minibus warna hitam bernomer polisi BL 1823 LM. Minibus itu dihadang di Jalan lintas Sumatera, Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu siang, 25 Oktober 2020. Saat itu diamankan tersangka MM dan SY.

Dalam pengembangan, Tim bergerak ke Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu memburu pelaku MB dan SB Dari tangan MB dan SB ditemukan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kendaraan sedan bernomor polisi BK 1030 QA.

Penyelundupan sabu-sabu itu digerakkan jaringan antarprovinsi yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.

Para pelaku dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 115 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Polisi Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jambi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Ngendap 2 Tahun, SH Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka

Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

Pengeroyokan di Kafe Marupak Labuhanbatu, Seorang Pengunjung Tewas, 1 Lainnya Luka Berat

Mobil Milik Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Ngaku Sedang Tangani Kasus Pencabulan Anak

Mobil Milik Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Ngaku Sedang Tangani Kasus Pencabulan Anak

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru