Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Sikka

digtara.com – 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal asal Kabupaten Sikka, NTT digagalkan keberangkatannya oleh aparat kepolisian Polres Sikka, Minggu (9/7/2023).
Baca Juga:
Mereka diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Belasan PMI non prosedural ini diamankan polisi dipimpin oleh KBO Satuan Intelkam Polres Sikka, Aiptu Oktovianus D. Saiful bersama anggota Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sikka.
Baca: Usai Dilantik, PMII Langkat-Binjai Do’akan Syah Afandin Kembali Pimpin Langkat di 2024-2029
Mereka diamankan di ruang tunggu pelabuhan Lorens Say Maumere.
Awalnya polisi mengamankan sekitar 10 orang PMI asal Kabupaten Sikka pada ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say.
Anggota gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim kemudian melakukan pencarian di sekitar pelabuhan Laurentius Say karenamenurut informasi bahwa masih ada 6 orang PMI asal kabupaten Sikka yang sudah tiba di pelabuhan namun belum bertemu dengan yang lainya dan juga belum mengambil tiket.
Polisi kemudian menemukan 16 orang PMI yang hendak berangkat secara non prosedural ke Propinsi Kalimantan Tengah menggunakan KM. Bukit Siguntang Tujuan Maumere – Makasar – Balikpapan.
Saat tiba di Balikpapan nanti, para PMI ini akan menggunakan bus menuju Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan lanjut ke perusahaan di Kalimantan Tengah.
Ke 16 orang PMI tersebut dibawa ke Polres Sikka menggunakan mobil Dalmas Polres Sikka.
Polisi juga mengamankan perekrut yang bersama-sama dengan para PMI ini.
Belasan PMI ini direkrut oleh Gentinus Lela dengan perantara Ambrosius Bernadus untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit PT. LAK yang berada di Kalimantan Tengah.
Gentinus Lela mengaku bahwa saat ini PT. LAK akan melakukan panen raya kelapa sawit sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja.
Gentinus Lela juga mengakui bahwa segala biaya akomodasi hingga tempat tujuan kerja ditanggung oleh perusahaan PT. LAK.
Ia juga memberikan uang kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Nantinya, setelah para PMI bekerja maka gajinya dipotong bulanan untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan PT. LAK.
Belasan PMI asal Kabupaten Sikka ini diiming – imingi gaji atau upah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Namun untuk kejelasan mengenai upah gaji akan disampaikan lagi setelah tiba di Balikpapan.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson F Quintas, SIK yang dikonfirmasi, Senin (10/7/2023) membenarkan kejadian ini.
“Mereka hendak ke Kalimantan tanpa prosedur jadi kita amankan saat berangkat di Pelabuhan Maumere,” tandasnya.
Para Korban TPPO tersebut yaitu :
1). Gentinus Lela (perekrut)
2). Karinus Yanvit Yorisman
3). Yanuarius Buga
4). Maksimus Tua Lejo
5). Fergianus Hegewati
6). Robertus Nong Yovin
7). Fransiskus Rofinus
8). Konstatinus Nikolaus
9). Saferius Ngadho
10). Donatus Disman
11). Ambrosius Bernadus
12). Hendrikus Kota
13). Yohanes Stevanus Mbeli
14). Donatus D.
15). Yohanis Nanga
16). Petrus Nurak
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Sikka

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
