Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Ende-NTT
digtara.com – Anggota Polri dari Direktorat Polairud Polda NTT bersama Polres Ende menggagalkan kegiatan pengeboman ikan di perairan Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende dan sekitarnya.
Baca Juga:
Polisi mengamankan pelaku PES (48) warga asal Desa Nabe, Kecamatan Maukoro, Kabupaten Ende.
Tim gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Polsek Wewaria dan Maukaro, Polres Ende dari rumah pelaku menuju Pantai Nabe menggunakan 1 unit motor honda Revo tanpa nomor polisi.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Kamis (23/3/2023) membenarkan hal tersebut.
Baca: Anak Terduga Pelaku Bom Ikan di Kupang mengaku Ayahnya Dijebak Nelayan Lain
Kabidhumas menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Kapolsek Wewaria dan Wakapolsek Maukaro melalui telepon kepada personel Ditpolairud Polda NTT bahwa pelaku sering melakukan aksinya pada pagi hari di perairan Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi itu, Direktorat Polairud Polda NTT bersama Personel gabungan Polsek Wewaria dan Maukaro dipimpin Bripka I Putu Sulatra dan empat anggotanya menggunakan Kapal Patroli KP.P.NDAo XXII-3009 langsung bergerak menuju lokasi di Dusun II Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Saat itu juga ditemukan pelaku sedang berjalan dari rumah menuju Pantai Nabe menggunakan satu unit motor Honda Revo tanpa nomor polisi untuk melakukan aksinya.
“Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut”, tambahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Wewaria untuk interogasi.
Beberapa barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah kacamata selam warna ungu, 2 botol kaca bekas yang berisi campuran yang siap pakai masing-masing 1 buah botol kaca merk bir bintang dan 1 buah botol kaca merk sprite.
1 buah botol youce berisikan belerang korek api, 1 botol aqua plastik berisikan pupuk, 3 buah sumbu siap pake, 1 dos korek api pelangi, 1 kotak korek api pelangi untuk isi sumbu,10 karet sendal untuk sumbat botol, 1 buah dos rokok merk Surya berisikan lempengan obat nyamuk, 1 tas plastik warna biru, 1 tas gendong/ransel warna coklat, 1 tas jinjing warna pink, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit motor honda Revo fit.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ende untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.