Jumat, 19 April 2024

Polisi Gagal Jemput Paksa Imam Firmadi

- Selasa, 04 Agustus 2020 01:16 WIB
Polisi Gagal Jemput Paksa Imam Firmadi

digtara.com – Polisi gagal jemput paksa anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi. Itu karena upaya penjemputan paksa diduga mendapatkan perlawanan dari keluarga politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun, Polisi mendatangi kediaman Imam di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba (Labusel) sekitar pukul 9 pagi, pada hari Minggu, 2 Agustus 2020 kemarin.

Polisi mendatangi rumah Imam untuk menjemput Imam guna diperiksa terkait dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukanImam bersama tiga orang rekannya.

Setibanya di rumah Imam, terjadi perdebatan dan penolakan. Sehingga personel gagal membawa Imam untuk diperiksa serta untuk penetapan status hukumnya.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait kejadian itu. Namun Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit ketika dihubungi, membenarkan adanya personel mendatangi kediaman anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani ketika dihubungi belum mengetahui adanya informasi upaya paksa penjemputan kliennya. Menurut dia, belum ada informasi penjemputan dari pihak keluarga maupun kepolisian.

“Saya cuma dengar saja kabar itu, karena belum dapat juga informasi dari kepolisian,” kata seperti dilansir Antara, Selasa (3/8/2020)

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu memastikan proses hukum dugaan penganiayaan berat yang melibatkan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya tetap berjalan.
Namun, Polisi meminta waktu penjadwalan yang tepat dalam penetapan status hukum dan peningkatan status terlapor apakah dari saksi menjadi tersangka.

Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara bersama tiga orang terlapor tidak ditahan dengan alasan berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindakan kekerasan fisik, di antaranya dengan cara mencabut paksa kuku kaki kiri korban Muhammad Jefry Yono.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=OkRxRgbkFtg

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Polisi Gagal Jemput Paksa Imam Firmadi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru