Polisi di Nagekeo Amankan Ribuan Liter BBM Bersubsidi dari Kapal
digtara.com – Aparat kepolisian Polres Nagekeo, Polda NTT mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar dari atas kapal pengangkut, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022) membenarkan hal tersebut.
“Kita lakukan pengungkapan kasus atensi berupa BBM yang disubsidi pemerintah di wilayah hukum Polres Nagekeo,” ujarnya.
BBM diamankan dari atas kapal pengangkut di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Baca: Ditabrak Mobil saat Bawa Jerigen BBM, Nelayan di Perbatasan Timor Leste Tewas Terbakar
Pengungkapan ini dilakukan anggota unit Lidik Satreskrimdibantu unit Tipidter dan anggota pos pol KP3 pelabuhan Marapokot.
“Telah ditemukan sebuah kapal pengangkut yang baru saja merapat di pelabuhan Marapokot,” tambahnya.
Kapal tersebut saat itu memuat berbagai kebutuhan pokok.
Diatas kapal tersebut ada 8 drum plastik fiber.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan. “setelah dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah,” ujar Kasat.
Polisi menemukan sebanyak 1.200 liter dalam wadah 6 buah drum yang diketahui dikuasai dan dimiliki oleh SPM (60).
SPM berasal dari Bone, Sulawesi Selatan yang saat ini tinggal di Marapokot, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, BBM tersebut serta SPM dibawa ke unit Tipidter Satreskrim Polres Nagekeo.
“Setelah diperiksa maraton untuk selama penyelidikan terhadap BBM dengan orangnya tersebut, telah ditemukan telah terjadi peristiwa yang diduga pidana,” tandas Kasat.
Selanjutnya dibuatkan laporan polisi untuk menjadi dasar kepentingan pemeriksaan.
Pasca pemeriksaan maka penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca: Peringati Hari Tani, Partai Buruh Sumut Tuntut Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tolak BBM
“untuk barang bukti BBM yang disubsidi pemerintah serta alat angkut berupa kapal telah disita oleh penyidik,” ujar Kasat Rifai.
Sementara untuk keamanan maka BBM diamankan kantor Polres Nagekeo.
Sedangkan barang bukti kapal diamankan di KP3 pos polisi Marapokot, Kabupaten Nagekeo dan diberikan serta dipasang garis polisi.
“Sampai saat sekarang ini dugaan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah masih kita tangani” tambah Kasat.
Pelaku diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti satu unit kapal, 1.200 liter BBM jenis solar subsidi dan 8 buah drum fiber plastik.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polisi di Nagekeo Amankan Ribuan Liter BBM Bersubsidi dari Kapal