Jumat, 19 April 2024

Polda Sumut Ringkus Jukir Pemeras Pengunjung Warung Makan Yang Viral di Sosial Media

- Selasa, 18 Agustus 2020 15:35 WIB
Polda Sumut Ringkus Jukir Pemeras Pengunjung Warung Makan Yang Viral di Sosial Media

digtara.com – Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) pemeras seorang pengunjung warung di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu. Aksi pemerasan itu lantas menjadi perbincangan warganet (viral) setelah diunggah ke sejumlah laman media sosial.

Baca Juga:

“Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita. Aksi tersangka sempat viral,” jelas Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020).

Taryono menyebutkan, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun. Ia kini dijerat dengan pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana. Dia ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas /1359/ VIII/2020/Ditreskrimum tertanggal 17 Agustus 2020.

Dalam video viral itu, terang Taryono, korban Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas. Korban dimintai uang secara paksa oleh tersangka. Peristiwa itu terjadi di Warung Es Campur Nana Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Kota.

Permintaan diduga disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima. Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka.

WAKTU PENANGKAPAN

Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin, 17 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

“Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp.4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan,” terang Taryono.

Kepada penyidik, tersangka mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.

“Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp.2.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 3.000 untuk roda 4,” pungkas mantan Waka Polres Tanjung Balai tersebut.

Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=X85ybGkvQ4s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Polda Sumut Ringkus Jukir Pemeras Pengunjung Warung Makan Yang Viral di Sosial Media

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru