digtara.com – Polda NTT berkoordinasi dengan Mabes Polri guna menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Drs Johni Asadoma MHum, Kamis (7/1/2021). Dilaporkan Kadiv Hubinter
Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT ke Mabes Polri untuk berkoordinasi guna mengungkap pemilik akun ceponk dan Walde Takeek yang sudah dilaporkan belum lama ini.
“Kita koordinasikan dengan Mabes Polri,” tandas Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum di Mapolda NTT, Kamis (7/1/2021).
Terpisah, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum selaku pelapor/korban yang dihubungi, Kamis (7/1/2021) mengaku kalau ia mengapresiasi penyidik Polda NTT karena proses kasus ini terus berjalan.
“Cepat atau lambat akan tertangkap,” tandasnya.
Baca: 13.200 Ampul Vaksin Covid-19 Tiba di Kupang, 6.600 Nakes Jadi Prioritas
Ia mengingatkan kalau pelanggaran undang-undang ITE diancam hukuman 6 tahun. Selain itu masa kadaluarsa kasus yang dilaporkan adalah 12 tahun.
“Jadi hingga tahun 2033 kasus ini masih bisa diproses karena masa kadaluarsa sampai 12 tahun, kecuali ada pencabutan laporan,” ujar mantan Waka Polda Sulawesi Utara ini.