Persoalan Jual Beli Tanah, Advokat JO Simanihuruk Somasi Wahab Ardianto
digtara.com – Melalui kuasa hukum JO. Simanihuruk dan Rekan, So Huan melayangkan somasi (teguran) kepada Wahab Ardianto dan Linda Law karena tidak ada kepastian terkait perjanjian jual beli dua bidang tanah yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Persoalan Jual Beli Tanah
Baca Juga:
Kepada wartawan Johansen Simanihuruk SH,MH, Selasa (29/6/2021) mengatakan, sesuai keterangan kliennya So Huan, bahwa telah terikat dalam suatu perjanjian (kesepakatan) mengenai penyerahan jual beli atas dua bidang tanah dengan total luas 39.999M2, yang terletak Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dengan rincian, tanah seluas 17.187 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 74, dan sebidang tanah seluas 22.812 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik nomor 75, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, yang keduanya tertulis atas nama Wahab Ardianto.
Dijelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama antara kleannya dengan Wahab Ardianto dengan Linda LAW pada Juni 2019 telah menyepakati harga ke dua bidang tanah tersebut seharga Rp1.250.000.000, dengan kesepakatan untuk harga tanah seluas 17.187 M2 seharga Rp530.000.000. Sedangkan untuk harga tanah seluas 22.812 M2, disepakati seharga Rp720.000.000.
Kemudian pada 1 Juli 2019, So Huan telah menyerahkan uang panjar pembelian terhadap dua bidang tanah tgersebut sebesar Rp50.000.000, melalui kwitansi ditandatangani Wahab Ardianto yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Asahan Mati.
Baca: Temui Kejanggalan, Warga Desa Martelu Duga Camat Pro Oknum Jual-Beli Tanah Ilegal
Atas kesepakatan bersama, maka sejak diterimanya uang panjar tersebut telah mengijinkan kliennya untuk melakukan pengerjaan fisik di atas ke dua bidang tanah tersebut. Bahkan ketika pada saat pengerjaan pembuatan jalan dan pembersihan lahan, serta membuat akses jalan menuju ke dua bidang tanah tersebut dengan biaya yang relatif besar Rp428.530.000, ditambah biaya-biaya lainnya yang ditanggung oleh kliennya. Bahkan di atas tanah sertipikat nomor 74 telah berdiri bangunan usaha milik So Huan.
Karena kesepakatan diawal akan diserahkan dua bidang tanah sesuai perjanjian, namun yang diserahkana masih sebidang tanah seluas 17.817 M2, sedangkan satu bidang tanah lagi seluas 22.812 M2, sesuai sertipikat hak milik nomor 75 hingga saat ini belum diserahkan.
Sudah berulang kali dilakukan mediasi dengan tujuan agar Wahab Ardianto menyerahkan satu bidang tanah sesuai sertipikat nomor 75 itu.
“Sebelum persoalan ini menjadi masalah hukum, maka dengan ini disampaikan teguran atau somasi dalam tempo satu minggu sejak diterimanya somasi ini. Apabila dalam tempo tersebut tidak dipenuhi, maka dengan terpaksa akan ditempuh secara hukum pidana dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Johansen Simanihuruk sebagai kuasa hukum.
Somasi ini juga ditembuskan ke Kapoldasu, Kejatisu, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Kapolres Asahan dan Kepala Desa Asahan Mati.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Persoalan Jual Beli Tanah, Advokat JO Simanihuruk Somasi Wahab Aridianto