Pergerakan Mahasiswa di Kota Medan Soroti Soal Investasi Miras
digtara.com – Aliansi Pergerakan Mahasiswa se Kota Medan menyoroti persoalan Pemerintah membuka investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pergerakan Mahasiswa di Kota Medan Soroti Soal Investasi Miras
Baca Juga:
Koordinator Aliansi Pergerakan Mahasiswa se Kota Medan, M julianda Arisha menilai kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan norma-norma yang ada di Indonesia, sebab negara indonesia adalah negara pancasila yang berketuhanan.
“Kebijakan ini sangat keliru yang tidak bisa diterapkan di Indonesia dikarenakan ini dapat membuat generasi penerus bangsa hidup dalam ke halusinasi,” ujar Tokoh Pemuda Islam Sumut ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Ia juga menilai kebijakan ini dapat merusak moral anak bangsa, sebab minuman keras cenderung berdampak negatif bagi masyarakat indonesia.
Ia memberi contoh soal kejadian penembakan oknum polisi yang menembak sejumlah orang dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Minuman keras ini kan banyak negatifnya. Kita tidak mau masyarakat indonesia rusak moralnya gara-gara minuman keras ini, apalagi belangkangan ini ada kasus penembakan oknum polisi yang habis mengkonsumsi minuman keras. Kita tidak mau terulang kembali kejadian kejadian seperti itu makanya kita tentang,” sebutnya.
Aliansi pergerakan mahasiswa se Kota Medan ini berharap kepada pemerintah untuk membatalkan peraturan tersebut sebab masih banyak sektor investasi yang pantas diterapkan di Indonesia.
“Apabila peraturan tersebut terealisasi maka Aliansi Pergerakan Mahasiswa se Kota Medan akan turun ke jalan menyikapi kebijakan tersebut,” tegas Julianda Arisha.
[ya]Â Pergerakan Mahasiswa di Kota Medan Soroti Soal Investasi Miras