Perempuan Muda Ini Ditangkap Setelah Dituduh Mencuri 2 Goni Padi
digtara.com – Polisi menangkap seorang perempuan muda berinisial M alias Mawar (22), warga Dusu IV, Desa Naga Kisar, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Rumi ditangkap karena patut diduga mencuri 2 goni padi dari ladang milik Sahat Hasugian alias Pak Rumi (43).
Baca Juga:
Aksi pencurian diketahui langsung oleh Sahat Hasugian saat ia melintasi sawahnya di Dusun IV, Desa Naga Kisar pada Selasa, 21 Juli 2020 pagi kemarin.
Saat itu pukul 6 pagi, korban melihat Mawar menggilas padi yang diarit di dalam gubuk miliknya. Korban sempat bertanya kenapa mawar mencuri padinya. Namun saat itu Mawar membantah telah mencuri padi milik korban. Dia hanya menyebut padi itu dia temukan di tempat aritan.
Karena Mawar tidak mengakui perbuatannya, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Pantai Cermin. Dia mengaku mengalami kerugian senilai Rp150 ribu atas pencurian itu.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP / 40 /Vll/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK CERMIN, tertanggal 21 Juli 2020.
“Iya benar, kita sudah terima laporannya. Modusnya pencurian padi dengan cara mengarit batang padi di areal persawahan. Barang bukti yang diamankan 2 karung goni padi gabah seberat 50 Kg dengan kerugian ditaksir sebesar Rp150 ribu. Untuk pelaku sudah kita tangkap,” tandas Teddy.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=8qoE0Rrr2sE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.