Jumat, 19 April 2024

Perekrut dan 20 Calon Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Januari 2021 06:40 WIB
Perekrut dan 20 Calon Tenaga Kerja Diamankan Polisi

digtara.com – Aparat keamanan Subdit III/Jatanras dan Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan satu orang perekrut yang juga merupakan petugas lapangan dan 20 orang calon tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan.

Baca Juga:

Perekrut tenaga kerja yang diamankan Yordan Ferianus Fallo (42), warga Tubakion RT 009/RW 003, Desa Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, NTT.

Ia diamankan pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 12.00 wita di Pitoby tour and travel, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.

Yordan Ferianus Fallo yang akan memberangkatkan 20 orang ke Kalimantan untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja pada perusahaan kelapa sawit dinilai tanpa melalui prosedur.

20 orang ini terdiri dari 15 orang pria dan 5 orang wanita. Ada pula 3 orang balita yang ikut dibawa serta.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke polisi kalau salah satu kerabatnya, Christifron Megahan Robeis (23), warga Desa Kobikamusa, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) direkrut oleh Yordan Ferianus Fallo untuk dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PT Bahaur Era Sawit Tama.

Anggota Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT mengamankan Yordan Ferianus Fallo yang saat itu sedang membeli tiket kapal laut di Pitoby Tour and Travel Kota Kupang.

Di lokasi lain, polisi menemukan 20 orang yang akan diberangkatkan oleb perekrut. 20 orang ini ditampung di kos-kosan milik Martinus Fua Dale di RT 02/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Keterangan dari para calon tenaga kerja ini berbeda dengan keterangan dari perekrut yang saat itu mengaku kalau para calon tenaga kerja akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT KLS.

Selaku perekrut, Yordan tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat penunjukkan dari perusahaan untuk merekrut tenaga kerja.

Yordan juga tidak bisa menunjukkan keterkaitan antara PT KLS dan PT Bahaur Era Sawit Tama serta tidak memiliki dokumen–dokumen lain yang berkaitan dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara 20 orang yang mau diberangkatkan tersebut dengan pihak perusahaan.

Perekrut bersama 20 orang yang akan diberangkatkan tersebut dibawa ke kantor Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone samsung warna silver beserta 1 unit power bank warna silver milik perekrut.

Ikut diamankan 21 Kartu Tanda Penduduk, satu map warna kuning berisi 45 lembar surat yang menerangkan tentang materi sosialisasi calon tenaga kerja dari PT Bahaur Era Sawit Tama serta 19 lembar tiket kapal Pelni rute Kupang–Surabaya untuk keberangkatan tanggal 7 Januari 2021.

Selanjutnya penyidik masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan dinas Nakertrans propinsi NTT maupun kabupaten Belu.

Upaya pencegahan

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK MH yang dikonfirmasi di Mapolda NTT, Kamis (7/1/2021) menegaskan kalau proses yang dilakukan Polda NTT sebagai bentuk komitmen pencegahan.

“Komitmen Polda NTT untuk melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga korban dari NTT tidak bertambah,” tandas mantan Kapolres TTU ini.

Ia menegaskan kalau tindakan ini bukan merupakan upaya menghambat tenaga kerja namun sebuah upaya pencegahan dan wujud komitmen Polda NTT.

Mereka yang diamankan polisi berasal dari Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Malaka dan Belu.
Para calon tenaga kerja yakni Yohanes Teflopo (22), Yohanes Amtahan (23), Agustinus Manek (37), Antronikus Taopan (29), Damaisus Yamin Kali (22), Siprianus Bimolo (28), Orianto Bau (30), Nikolas Bria Kehik (43), Liberius Bere (31).
Berikutnya Yonathas Hale (37), Arnoldus Tes (38), Bayu Darmansah Sangu Ismail (31), Silfester Nahak (39), Christifron Megahan Robeis (23) dan Noven Tilman (20).
5 perempuan yang juga diamankan yakni Maria Selestina Bia Koi (40), Maria Nerilidia Tes (26), Dominika Seu (25) beserta anak nya, Crisdiola Risal Bau yang berusia 2 tahun 9 bulan.
Juga Petronela Seuk Fahik (34) beserta anak nya Yunita Naila Naek berusia 5 tahun dan Yeni Ermalinda Man (22) beserta anak nya Carolina Carusa Kali berusia 6 bulan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Kapolda NTT Pastikan Kesiapan Command Center untuk HDCM RI-RRT ke-4

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Fatalitas Lakalantas Turun Selama Operasi Ketupat Turangga, Kapolda NTT Minta Anggota Tetap Jaga Solidaritas dan Sinergitas

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Komentar
Berita Terbaru