Perampok Sadis Terkapar Ditembak Polisi di Medan
digtara.com – Satu pelaku perampokan di jalan Sabaruddin No.86 Kelurahan Sei Renggas Permata, Kecamatan Medan Area, ditembak polisi saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga:
Pelaku Reza Wijaya alias Midun (30), tukang parkir, warga Ismaliyah, Kelurahan Komat I, Medan Area. Pelaku ditangkap di jalan Ghandi yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Area, Sabtu (27/6/2020) Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Area, Polrestabes Medan, Kompol Faidir Chaniago mengatakan tersangka menjalankan aksinya pada Jumat, 26 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korbannya yakni Lukman (50) dan Hasim (82).
Korban pada saat itu sedang tidur, namun terbangun karena mendengar suara. “Karena aksi perampokan diketahui, pelaku panik dan membacok kepala korban Hasyim,” katanya pada digtara.com
Setelah itu, tersangka mencoba kabur bersama barang curiannya dari pintu depan namun dihalangi oleh Lukman. “Pelaku pun melawan dan melukai Lukman dibagian badan dengan senjata tajam,” ucap Kapolsek.
Ia menjelaskan hingga kini kondisi kedua korban masih kritis dan belum sadarkan diri. Keduanya di rawat di salah satu rumah sakit di Medan. Penyidik pun belum bisa mengambil keterangan korban.
Tersangka dan dua penadah ditangkap
Polisi pun melakukan pengumpulan bukti dengan memeriksa CCTV disekitar rumah korban sehingga diketahui pelaku perampokan.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. “Pelaku mencoba kabur dan melukai petugas. Jadi ya kita berikan tindakan tegas,” ujar kapolsek Medan Area.
https://www.youtube.com/watch?v=TjusEKbgRbE
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 handphone milik korban yang sudah dijual ke penadah Zulkifli (27) warga Medan Area Selatan, Gang Merak No.13 dan Rahmat Hidayat (31) warga jalan Menteng II, Gang Pembangunan, Medan Tenggara.
“Dua orang penadah barang curian sudah diamankan. Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti lainnya Topi, pisau, dan pakaian pelaku juga sudah diamankan,” kata mantan Kapolsek Pancur Batu.
Atas perbuatannya, tersangka Wijaya dikenakan pasal 365 sedangkan dua penadahnya dikenakan 480 KUHP.
https://www.youtube.com/watch?v=0KAztfugKB4
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.