Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Berhasil Digagalkan Patroli TNI-AL
digtara.com – Ribuan kardus rokok senilai Rp 5 miliar berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Diduga barang tersebut akan diselundupkan dari negara tetangga, Sabtu 27 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga:
Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Info tersebut ditindaklanjuti dan KRI Alamang-644 melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut,†katanya.
Lebih lanjut Fuad mengatakan bahwa kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand.
Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda MM, mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit dan selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung.
Baca: Cukai Tembakau Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Februari 2021
Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan mengatakan, kecurigaan timbul dari dokumen yang diindikasikan palsu.
“Tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand. Serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand. Setelah diambil keterangan lebih detail, Nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” jelas Yayan.
Tidak sesuai
Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain; kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning. Hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) masing-masing.
Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB). Barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp. 3.000.000,-/bal sebanyak Rp. 5.019.000.000,-(lima milyar sembilan belas juta rupiah).
Di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K memberikan apresiasi atas kerjakeras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.
“Ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya kapal kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL sekarang mengelabui masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah olah akan dibawa ke Shongla Thailand/ atau luar negeri lainnya. Dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja,” katanya.
Namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia.
Baca: TNI-AL Gagalkan Penyeludupan 28 TKI Ilegal dari Sumut ke MalaysiaÂ
Beredar secara ilegal
Dengan demikian rokok illegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara illegal.
“Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya. Oleh karena itu sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut dibawah kendali Guskamla Koarmada I,” papar Pangkoarmada I.
Hal ini, lanjutnya, merupakan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut.
“Saat ini Kapal beserta muatan dan Nakhoda beserta delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjutâ€, pungkas Panglima.
Penyelundupan Ribuan Kardus Rokok Berhasil Digagalkan Patroli TNI-AL