Sabtu, 20 April 2024

Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan

Arie - Rabu, 09 Juni 2021 14:15 WIB
Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan

digtara.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dari 77 ribu ekor benur (benih lobster) yang akan diseberangkan ke Sumatera di Merak, Banten, Rabu (9/6/2021)

Baca Juga:

Komandan Lanal (Danlanal) Banten Kolonel Laut (P) Budi Iriyanto menjelaskan, Lanal Banten berkerjasama dengan sejumlah pihak berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor yang dikemas dalam 14 boks. Dua terduga pelaku penyelundupan asal lampung turut diamankan bersama barang bukti.

“Dari 14 boks yang kita amankan, terdapat 13 boks benih lobster jenis pasir sejumlah 76.896 ekor dan 1 boks jenis mutiara sejumlah 1.075 ekor, sehingga total semuanya 77.971 ekor benih lobster,” kata Danlanal.

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur

“Dari keterangan pelaku berinisial AD (33) dan AF (23), benih lobster tersebut akan diseberangkan ke Lampung dan selanjutnya akan diselundupkan ke Vietnam” jelasnya.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M. mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten.

Indikator kinerja Lanal Banten

Dikatakan Panglima, Upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Lampung ini merupakan indikator kinerja Lanal Banten dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

Baca: Ijeck Harapkan AMSI Sumut Jadi Role Model Media Siber Rujukan Terpercaya

Mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, S.E., M.M.

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya,” pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Banten kepada Polda Banten sedangkan barang bukti diserahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan.

Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah Digagalkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru