Penumpang Lion Air Ditangkap Usai Curi 2 Pelampung Pesawat
digtara.com – Seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa pagi, 3 Nopember 2020 kemarin. Dia ditangkap saat akan transit penerbangan ke Aceh.
Baca Juga:
Penumpang berinisial NI (45), warga Cianjur, Jawa BArat itu, ditangkap karena kedapatan mencuri dua pelampung milik pesawat Lion Air yang baru ditumpanginya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
BACA JUGA: Calon Penumpang Lion Air Meninggal Saat Hendak Check In di Bandara Kualanamu
BACA JUGA: Lion Air Group Tetap Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
NI diamankan petugas keamanan penerbangan (avsec) Bandara Kualanamu setelah mendapatkan informasi bahwa pelampung di kursi nomor 18-19 hilang.
Saat dua pelampung itu ditemukan padanya, NI tidak dapat mengelak. Dia diamankan.
Komandan Avsec Bandara Kualanamu, Mira Ginting, membenarkan kejadian ini. “Iya benar itu,” ujar Mira, Rabu (4/11/2020).
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk 2.600 Karyawan Lion Air Yang Sempat Dirumahkan
BACA JUGA: Pesawat Lion Air Inc Meledak diujung Landasan, 8 Orang Meninggal
Mira, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Lion Air.
“Karena yang punya itu Lion Air jadi Lion yang memproses. Kami serahkan ke pihak Lion,” tutupnya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Penumpang Lion Air Ditangkap Usai Curi 2 Pelampung Pesawat