Penumpang Bus Wajib Memiliki Surat Hasil Swab Antigen
digtara.com – Pasca mudik lebaran, Polda Sumatera Utara beserta Polres sejajaran memberlakukan masa pengetatan perjalanan selama 18 hingga 24 Mei 2021. Khusus bagi penumpang bus, harus dilengkapi surat bebas COVID-19 hasil swab antigen.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemberlakukan ini berdasar pada Surat Edaran (SE) satgas penanganan Covid-19, SE No 12 Tahun 2021, SE No 13 Tahun 2021 dan Addendum SE No 13 tahun 2021.
Dalam ketentuan ini, lanjut Hadi, sebelum keberangkatan setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dalam hal ini penumpang bus wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR/Rapid antigen maksimal 1 x 24 jam.
“Dan Hasil negatif Genose C-19,” sebut Kombes Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima digtara.com, Selasa (18/5/2021).
Para penumpang yang ingin melakukan perjalanan, kata Kabid, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Kemudian, pihak pengelola transportasi umum diwajibkan untuk memastikan penumpang dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekan suhu tubuh.
“Dan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19,” sebutnya.
Pihak pengelola transportasi umum agar tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal/pool bus.
“Apabila ditemukan pelanggaran di atas, maka sesuai ketentuan yang berlaku pengendara bus diarahkan atau diperintahkan kembali ke daerah asal,” ucapnya.