Kamis, 28 Maret 2024

Pengunggah Kolase Foto Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI

- Jumat, 02 Oktober 2020 12:37 WIB
Pengunggah Kolase Foto Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI

digtara.com – SM, tersangka pengunggah kolase foto Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin dan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono, ternyata seorang pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris MUI Kota Tanjung Balai, Abdul Rahim pada Jumat (2/10/2020).

Abdul menyebut SM adalah Ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Namun setelah kasus kolase foto itu bergulir, SM diberhentikan dari jabatannya. Keputusan menghentikan SM diambil pagi tadi lewat rapat pengurus MUI Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Pengunggah Kolase Foto Ma’ruf Amin-Kakek Sugiono Ditangkap Bareskrim Polri

“Sudah diputuskan diberhentikan dari ketua MUI kecamatan tadi pagi. Surat keputusannya (sekarang) sedang digodok supaya dasarnya kuat,” ujar Abdul.

Setelah diberhentikan, kata Abdul, posisi SM akan digantikan oleh seorang pelaksana tugas. Ia pun berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

BACA JUGA: Oknum PPK di Tanjung Balai Yang Posting Kolase Wapres RI Mengundurkan Diri

“Ya, kita tunjuk pelaksana tugasnya sampai masa jabatannya habis,” terangnya.

Selain berhenti dari kepengurusan di MUI, SM yang juga telah berhenti dari jabatannya sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Kota Tanjungbalai. SM kini telah diamankan Polisi.

 

Awal Perkara…

AWAL PERKARA

Persoalan ini berawal dari kehebohan di jagad Maya akibat unggahan kolase foto oleh SM. Apalagi dalam unggahan itu, SM menambahkan narasi yang memojokkan Ma’ruf Amin.

“Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat,” tulis SM.

Akibat postingan itu, GP Ansor Tanjung Balai dan melaporkanya ke Polres setempat.

Menyikapi laporan GP Anshor, Bareskrim Mabes Polri menangkap SM di kediamannya di Jalan Lobe Daud LL VI, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jum’at (2/10/2020)

“Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tulis Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Pengunggah Kolase Foto Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono Ternyata Ketua MUI

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru