Jumat, 19 April 2024

Pengosongan Lahan PT KAI di Delitua Perlu Dikaji Ulang

- Kamis, 11 Februari 2021 09:20 WIB
Pengosongan Lahan PT KAI di Delitua Perlu Dikaji Ulang

digtara.com – Anggota DPRD Deli Serdang lintas komisi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pertemuan Komisi 2 DPRD Deli Serdang untuk membahas masalah upaya pengosongan lahan milik PT KAI yang ditempati oleh  pedagang dan warga Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/02/2021). Pengosongan Lahan PT KAI di Delitua Perlu Dikaji Ulang

Baca Juga:

Dalam RDP  dipimpin oleh Komisi 2 DPRD Deli Serdang diikuti puluhan warga dan pedagang pajak Delitua yang menempati lahan PT KAI , perwakilan PT KAI Drive I Sumut, Dinas Pasar Deli Serdang ,Dinas Perhubungan, Camat Delitua, perwakilan Pemkab Deli Serdang dan Perwakilan masing masing Komisi DPRD Deli Serdang.

Dalam RDP warga menyampaikan keluhan mereka yang menggantungkan hidupnya dari berdagang di lahan tersebut , menurut warga ada 97  rumah bersamaan dengan lapak  pedagang  yang akan dikosongkan oleh PT KAI untuk proyek pembangunan tata ruang kota.

Adu argumentasi antara masyarakat dengan pihak PT KAI  yang menyebutkan sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut dan warga menolak untuk digusur oleh pihak PT KAI karena alasan akan dibangun lokasi sarana olahraga dan ruang terbuka hijau seperti yang disebutkan.

Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang, Imran Obos mengatakan rapat lintas komisi tolong ini dijaga dengan baik karena rapat  ini yang bukan asal asalan. “Saya  melihat masyarakat siap untuk meninggalkan lahan itu. Kalau memang lahan itu akan dibangun kembali jalur kereta api ,tapi tidak terima bila pembangunan itu dilencengkan untuk kepentingan bisnis lain ,karena warga juga berdagang di tempat itu,” ujarnya.

DPRD Deli Serdang mohon pada PT KAI untuk menahan diri. “Mari kita perhatikan masyarakat, dari beberapa ulasan bahwa PT KAI  melakukan upaya untuk pemasukan perusahaan. Kami juga mendukung hal itu namun alangkah baiknya bila tidak melakukan cara cara yang mengorbankan ekonomi masyarakat banyak,” ucap Imran.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Deli Serdang Thomas Darwin Sembiring berpendapat dari hasil RDP ia tidak setuju kalau Delitua disebut daerah kumuh. Kader Partai Golkar ini menegaskan kalau yang buat kumuh itu adalah Instansi terkait yang bertanggung jawab mengelola area Pasar Delitua seperti Dishub dan Dinas Pasar yang tak bisa menata pajak Delitua itu dengan baik.

Darwin berharap Dinas Pasar melakukan penataan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, hapus pungli pungli pada pedagang dan bagi dishub tempat pemberhentian angkutan umum itu diatur bagaimana agar tidak menyebabkan kemacetan. Kalau Satpol PP tidak mau membantu dishub dan dinas pasar kita rekom agar kepala satpol PP itu diganti.

“Segera bersihkan lokasi pajak Delitua dari sampah dan susun yang benar penataannya ,bukan karena lokasinya yang kumuh tapi penataannya yang dibenerin,jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Darwin.

Camat Delitua, Wakil Karo-karo mengatakan sesuai dengan mou 27/10/ 2020 lalu  antara PT KAI dengan Pemkab Deli Serdang disepakati adanya penataan dengan membangun sarana olahraga dan ruang terbuka hijau di atas lahan PT KAI yang ditempati Warga Delitua saat ini.

“Karena menurut pandangan pemerintah selama ini Delitua sangat kumuh maka akan dijadikan kota terbuka hijau dan penataan kembali,” ujarnya.

Sesuai data Lurah ada 17 rumah warga di lahan PT KAI itu yang lainnya itu bangunan sementara saja yang dibuat oleh warga lain untuk berdagang dan pengosongan lahan adalah kewajiban PT KAI sebelum diambil alih oleh Pemkab.

“Seandainya lahan sudah kosong pemkab itupun masih akan duduk bersama kembali ,terkait status kerjasama. Apakah pinjam pakai atau gimana kesepakatannya ,bukan pemkab yang harus menggusur warga,” ucap Camat.

Pihak PT KAI melalui Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Wily Suryamiharja mengatakan penataan kawasan stasiun KAI Delitua atas permohonan pemkab Deli Serdang untuk sarana olahraga dan taman terbuka hijau.

Kewajiban pemkab Deli Serdang dalam Mou melakukan sosialisasi dan solusi pada warga yang menempati lahan agar dialihkan ke tempat lain.

Selama ini sejak tahun 2017 lahan milik PT KAI itu tidak memiliki kontribusi pada perusahaan hingga kami ditekan untuk memberikan kontribusi dari lahan itu sebagai aset perusahaan.

“Kami mendapat teguran perusahaan karena tidak ada pendapatan .kalau tahun 2016 ada memang  satu kontrak penyewa, itupun baru dibayar termin pertama saja selebihnya macet. Jadi kami sudah memberikan surat peringatan pembayaran untuk satu penyewa itu dan peringatan pada warga yang menempati lahan PT KAI agar segera dikosongkan,” sebutnya.

Ketua Komisi 2 DPRD Deli Serdang, Antonius Ginting menyebutkan rencana pengosongan lahan PT KAI di Kecamatan Delitua agar dikaji ulang  kembali mengingat dampak ekonomi masyarakat di daerah itu terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Sudah sepakat dan hasilnya kami akan buat rekomendasi hasil RDP Lintas Komisi ini untuk meminta Pemkab Deliserdang dan PT KAI mengkaji ulang Mou itu. Silahkan cari lokasi yang lain kalau mau membuat sarana olahraga atau ruang terbuka hijau,” tandasnya.

[ya]  Pengosongan Lahan PT KAI di Delitua Perlu Dikaji Ulang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru