Pengguna Narkoba Ditangkap Dari Dalam Warung di Pantai Burung Tanjungbalai
digtara.com – Seorang tersangka pengguna narkoba, ditangkap Polisi saat berada di dalam salah satu warung di Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai pada Selasa, 9 Juni 2020 kemarin.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, tersangka pengguna narkoba yang ditangkap adalah Aj alias Udan (50), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Tanjungbalai. Bersama tersangka ikut disita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram yang dibungkus dengan plastik transparan.
“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 4 sore Selasa 9 Juni 2020 kemarin,†sebut Putu, Rabu (10/6/2020).
Putu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi menerima informasi keberadaan seorang yang menyimpan narkoba.
Atas informasi itu, anggota opsnam Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin langsnug Kanit I, Ipda Lisbet Simatupang.
“Anggota kita mendatangi lokasi yang disebutkan dalam informasi tersebut. Anggota menemukan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,†terang Putu.
“Tersangka sempat berkelit. Dia awalnya tidak mengakui kepemilikan atas sabu-sabu yang ditemukan Polisi di tanah di dekatnya. Tapi belakangan dia mengaku kalau dia membuang sabu-sabu itu saat mengetahui kedatangan Polisi,†tambah Putu.
Saat ini, lanjut Putu, tersangka sudah diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mengembangkan penangkapan tersebut untuk mengetahui pemasok narkoba itu kepada tersangka.
“Masih kita kembangkan untuk mencari bandarnya,†tandas Putu.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ZO_jtNTAbBI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.