Pemprov Sumut Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja Yang di-PHK
digtara.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, meminta pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja mereka, seperti yang diatur pemerintah. Termasuk kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak Pandemi Virus Korona (Covid-19).
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar, Jumat (8/5/2020).
“Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR. Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tegasnya.
Di Sumut sendiri, sambung Harianto, ada lebih dari 14.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19. Mereka berasal dari 283 perusahaan.
Baca Juga: Pemprov Sumut Minta Perusahaan Tetap Bayarkan THR Pekerja Yang di-PHK
“Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar.
Harianto pun mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja yang merupakan program dari Pemerintah Pusat. Sumut sendiri mendapat kuota sebanyak 183.904 orang di program tersebut.
“Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online. Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa diajari bagaimana untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” katanya.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=Z5Hbu0ROOPA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.