Kamis, 25 April 2024

Pemko Medan Wacanakan PSBB dan Cluster Isolation Cegah Korona

- Selasa, 21 April 2020 03:57 WIB
Pemko Medan Wacanakan PSBB dan Cluster Isolation Cegah Korona

digtara.com – Pemko Medan mewacanakan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Cluster Isolation dalam mengatasi virus corona (Covid-19).

Baca Juga:

Saat ini Pemko Medan tengah mempelajari kedua konsep tersebut bersama tim ahli dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan.

Dimana konsep tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diberikan Tim Ahli Balitbang sebagai masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Dalam mengatasi penyebaran wabah virus corona khususnya di Kota Medan.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Rekomendasi Bidang Tim Ahli Gugus Tugas di Gedung Serba Guna PKK Kota Medan Jalan Proyek Rotan, Medan Petisah.

Jadi rapat tadi menghasilkan beberapa pandangan dari Tim Ahli Gugus Tugas dan ada 2 pilihan, pertama yang disampaikan adalah PSBB tapi melihat kondisi Kota Medan.

menurut para pakar itu belum perlu untuk dilaksanakan. Alternatifnya adalah cluster isolation, dengan melihat pergerakan data yang ada di Kota Medan.

Sistem cluster isolation adalah siapa yang sakit dia yang diisolasi, lebih fokus penanganannya.

“Dan by name by address tim sudah punya data,” ujar Akhyar usai menghadiri rapat tersebut kemarin.

Akhyar juga mengatakan ke depan ia bersama Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas segera akan menyusun Surat Keputusan (SK).

Yang mengatur tentang segala sesuatu mengenai Cluster Isolation tersebut.

Peraturan gugus tugas dari tanggap darurat akan diformulasikan dan dituangkan ke dalam peraturan gugus tugas.

Nanti akan disiapkan aturannya dengan para Tim Ahli dan Tim Gugus Tugas serta Bagian Hukum Pemko Medan tentang tanggungjawab.

“Dan hak-hak yang akan dilaksanakan nantinya,” ungkap Akhyar.

Ke depannya, jika peraturan dari Tim Gugus Tugas ini telah selesai, yang selama ini berupa imbauan saja.

Di mana selama ini kita masih mengimbau saja, nantinya akan ada sanksi tegas kepada yang melanggar aturan yang dibuat selama penerapan Cluster Isolation.

“Saya berharap masyarakat bersiap dan mematuhi aturan untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19 lebih meluas lagi,” ujarnya Akhyar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru