Pemko Medan Harus Punya Semangat Menjaga Cagar Budaya
digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memiliki semangat dalam menjaga cagar budaya yang menjadi warisan bersejarah. Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Selasa (9/2/2021) menanggapi persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi).
Baca Juga:
Dikatakannya, kasus bangunan bersejarah di kawasan cagar budaya yang dirubuhkan dan dibangun tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, menjadi permasalahan serius.
“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, kita mengharapkan Pemko Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” jelas Syaiful.
Dalam persoalan hari ini, Syaiful melihat ada pengabaian yang dilakukan oleh Pemko Medan sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan.
“Ini menjadi catatan penting, kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Mengutip undang-undang (UU) Nomor 11/2010 tentang cagar budaya, Politisi PKS ini menegaskan tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan cagar budaya dan membuat negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegas Syaiful.
Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut.
“Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” kata Syaiful.
Banyak kasus di Medan kata Syaiful, banyak bangunan yang memiliki nilai historis yang tinggi sepertinya kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagarbudaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemerintah Kota.
“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai cagar budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” terangnya.
Sementara itu terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri.
“Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Wali Kota Medan bisa berdiri tanpa IMB,” tegasnya.